DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK, Ini Syarat Harus Dipenuhi Calon Pelamar

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran dan seleksi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).
Satu formasi kosong disediakan untuk diisi melalui proses seleksi terbuka bagi putra-putri terbaik bangsa.
Sementara itu BS OJK merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja serta tata kelola OJK agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kehadiran lembaga ini juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Adapun dasar pembentukan BS OJK tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota BS OJK dipilih melalui mekanisme seleksi oleh DPR RI.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, pendaftaran dilakukan secara langsung (luring) dengan menyerahkan berkas administrasi ke Sekretariat Komisi XI DPR RI.
Alamat pendaftaran berada di: Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi (021) 575-6022.
Batas akhir penyerahan berkas ditetapkan pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Panitia mengingatkan para pelamar untuk memperhatikan tenggat waktu tersebut.
Berikut Syarat Dokumen Pendaftaran:



