Kejagung Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Korupsi MBG yang Melibatkan Dadan Cs

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan pejabat lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut ketiga tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Menurut Syarief, para tersangka tidak hanya menggunakan yayasan dan pihak-pihak yang terafiliasi dalam pelaksanaan kegiatan, tetapi juga diduga melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.
“Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung dikutip dari detik.com.
Kejagung menemukan bahwa penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, terdapat dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga pada sejumlah proyek pengadaan.
“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terdapat mark up harga pengadaan sehingga menimbulkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,”jelasnya.
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung mengungkap sejumlah fakta baru pada pengadaan yang diduga bermasalah.
Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp.1 triliun.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.



