Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kabar Mengejutkan! PPPK Paruh Waktu Terancam Dialihkan ke Outsourcing

Yohanes Palen • Senin, 8 Juni 2026 | 14:06 WIB
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Indonesia terancam berada dalam ketidakpastian. 

Rencana pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan, termasuk Aliansi R2 R3 Indonesia.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika mengatakan, pihaknya menolak keras kebijakan yang dinilai dapat menghapus status ASN para PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya telah melalui proses penataan tenaga non-ASN dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun kekhawatiran pihaknya itu muncul setelah adanya informasi mengenai rencana Pemerintah Kota Medan yang akan mengalihkan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing. 

Jika kebijakan tersebut diterapkan, ia khawatir langkah serupa akan diikuti oleh daerah lain.

“PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari solusi pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN,"ungkap Mahardika dikutip dari JPNN.com

Menurutnya Mahardika, jika PPPK Paruh Waktu tersebut dialihkan menjadi outsourcing, maka pegawai yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan penataan akan dirugikan.

Selain menyoroti ancaman pengalihan status, Faisol juga mengungkap sejumlah persoalan yang masih dihadapi PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah. 

Salah satunya terjadi di Kabupaten Merangin, di mana sejumlah PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dikabarkan belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ia mempertanyakan alasan yang menyebut para pegawai tersebut tidak terdata, padahal mereka sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024.

“Kalau memang tidak terdata, bagaimana mereka bisa mengikuti seleksi PPPK tahap pertama. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,”tegasnya.

Tak hanya itu, Faisol mengaku menerima laporan dari sejumlah daerah terkait PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dan bekerja, namun hingga kini belum menerima gaji.

Kondisi tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.

“PPPK Paruh Waktu hanya dilantik dan diminta bekerja, tetapi belum menerima haknya. Ini tentu sangat memprihatinkan,”ungkap Mahardika.

Aliansi R2 R3 Indonesia pun mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. 

Bagi Mahardika bahwa, langkah itu penting untuk memberikan kepastian status, perlindungan kerja, serta kesejahteraan bagi para pegawai yang telah mengabdi di instansi pemerintah.

Ia juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada DPD RI agar turut mendorong percepatan regulasi yang menjamin masa depan PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.

Adapun pihaknya kini mengajak seluruh forum PPPK Paruh Waktu untuk bersatu memperjuangkan hak-hak mereka dan menolak outsourcing sebagai solusi penataan pegawai.

“Jika dialihkan menjadi outsourcing, otomatis status ASN akan hilang dan kepastian karier menjadi tidak jelas. Yang dibutuhkan saat ini adalah percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, bukan pengalihan ke outsourcing,”pungkasnya. (*).

Editor : Yohanes Palen
#pppk #Ceposonline.com