CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal yang membahayakan masyarakat merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat memimpin RDPU yang menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi untuk memberikan masukan terkait revisi RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, dan Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila.
Menurut Sahroni, revisi RUU Polri bertujuan memperkuat institusi kepolisian agar semakin adaptif terhadap perkembangan hukum modern, selaras dengan pembaruan KUHAP, menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM, serta memperjelas peran pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Pada dasarnya, RUU Polri ini untuk menyelaraskan institusi Polri dengan prinsip hukum modern yang berlandaskan restorative justice, humanis, dan tentunya HAM,” ujar Sahroni, sebagaimana dikutip dari JawsaPos.com, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perspektif HAM tidak boleh hanya dilihat dari sisi pelaku kejahatan. Negara juga memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman tindak kriminal.
Karena itu, Sahroni menilai tindakan tegas berupa tembakan terukur terhadap pelaku begal yang mengancam keselamatan warga maupun aparat harus dipahami sebagai bagian dari upaya perlindungan HAM.
“Kemarin seperti untuk kasus begal yang sempat disinggung Komnas HAM, ini juga harus dilihat secara utuh. Tembakan terukur kepada pelaku begal merupakan bagian dari perlindungan HAM warga negara. Masyarakat berhak merasa aman dan tidak hidup dalam ketakutan,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, kehadiran aparat penegak hukum harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan polisi dalam situasi yang mengancam keselamatan harus tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan secara profesional serta terukur.
Selain membahas aspek HAM, Sahroni juga menyoroti posisi dan kewenangan Kompolnas dalam revisi RUU Polri. Menurutnya, Kompolnas harus tetap berfungsi sebagai lembaga pengawas eksternal yang mengawasi kinerja kepolisian, tanpa masuk ke ranah penanganan perkara secara langsung.
“Kompolnas memiliki fungsi pengawasan, bukan terlibat dalam proses internal penanganan suatu perkara. Fungsinya mirip dengan Dewan Pengawas KPK yang menjalankan pengawasan terhadap lembaga,” tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa