Dinas Pendidikan Warning Sekolah Negeri, Rocky Bebena: Tak Boleh Ada Pungutan Biaya Masuk Siswa

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dinas Pendidikan Kota Jayapura menegaskan bahwa program pembebasan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri masih tetap berlaku pada tahun ajaran 2026/2027.
Karena itu, seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan biaya masuk kepada calon peserta didik baru.
Biaya pendidikan gratis ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan sekolah negeri mulai dari TK, PAUD, SD, SMP, SMK/SMA.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Jayapura yang telah dijalankan sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura mulai memimpin daerah ini.
“Program pembebasan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri masih tetap berlanjut tahun ini. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai menjabat,"ungkap Rocky Bebena.



