Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Perubahan RUU Polri, Pakar Hukum Pidana Minta Kompolnas Diperkuat, Ini Alasannya 

A
Sejumlah personel Korps Brimob mengikuti apel.(Ceposonline.com/ANTARA/Sulthony Hasanuddin)
Sejumlah personel Korps Brimob mengikuti apel.(Ceposonline.com/ANTARA/Sulthony Hasanuddin)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dosen hukum pidana Universitas Airlangga Maradona mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

"RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif," kata Maradona saat rapat dengar pendapat umum mengenai RUU Polri bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mendesain Kompolnas yang efektif membutuhkan transformasi fundamental, yakni dari sekadar lembaga penasihat menjadi lembaga pengawas yang riil. Dalam konteks itu, ia menilai Kompolnas perlu diberikan kewenangan lebih luas.

Advertisement

"Misalnya, kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan, akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan serta kewajiban untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi, tertulis, dan terbuka dalam jangka waktu tertentu," tuturnya.

Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mengatakan Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya.

Kendati demikian, ia menegaskan penguatan Kompolnas harus disertai dengan batasan yang jelas.

Advertisement

"Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan atau mengambil alih penilaian objektif," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Dia mengatakan sebagai pengawas eksternal, Kompolnas memiliki fungsi mengawasi tata kelola sekaligus menangani dugaan pelanggaran etik kepolisian. Namun, Kompolnas tidak boleh masuk ke ranah perkara yang ditangani Polri.

"Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan," kata Fritz.(*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Kapolri Beberkan Penanganan Tersangka Karhutla, Ada Ratusan Pelaku  Hingga Belasan Koorporasi 

Kapolri Beberkan Penanganan Tersangka Karhutla, Ada Ratusan Pelaku  Hingga Belasan Koorporasi 

Kebakaran Hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya karena fenomena alam, namun ada yang  karena kelalaian hingga

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Polri Perketat Pengawasan Senpi

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Polri Perketat Pengawasan Senpi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri memperketat pengawasan penggunaan senjata api oleh anggota menyusul kasus penembakan

Kabinet Bertabur Bintang, ini Daftar 10 Jenderal Aktif TNI-Polri yang Duduki Jabatan Strategis

Kabinet Bertabur Bintang, ini Daftar 10 Jenderal Aktif TNI-Polri yang Duduki Jabatan Strategis

Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan resuffhle kabinet pada Kamis (15/10/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer