CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Dua tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dipastikan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu Polda Metro Jaya memastikan proses hukum atas perkara tersebut terus berlanjut hingga tahap persidangan.
Dengan status P21, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan telah lengkap dan tidak lagi memerlukan perbaikan dari penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan jaksa peneliti telah menyatakan seluruh kelengkapan berkas perkara sudah dipenuhi oleh penyidik.
“Jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6), dikutip dari CNN Indonesia.
Dengan demikian, penyidik kini tengah mempersiapkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” tambahnya.
Namun demikian, Iman belum dapat memastikan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta dr Tifa.
Penyidikan terhadap para tersangka tersebut dipastikan tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.
Sementara itu, tiga nama lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis telah lebih dulu diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan perkembangan tersebut, kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi kini resmi memasuki babak baru menuju meja hijau. (*).
Editor : Yohanes Palen