CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi mengubah wajah dunia digital Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana mewajibkan setiap akun media sosial mencantumkan nomor telepon sebagai bentuk akuntabilitas pengguna.
Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan daring, dan penyalahgunaan identitas di ruang digital.
Dikutip ari radarsurabaya.jawapos.com, Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.
“Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, kalau saat ini sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Meutya, pencantuman nomor telepon akan membuat identitas pengguna lebih mudah dilacak dan mendorong tanggung jawab atas konten yang diunggah.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” tegasnya.
Blokir Ribuan Nomor Terindikasi Scam
Selain wacana tersebut, Meutya juga memaparkan hasil penanganan kejahatan digital yang telah dilakukan pemerintah.
Hingga kini, lebih dari 13 ribu nomor telepon telah diblokir karena terindikasi digunakan untuk penipuan.
“Ada 3.000 nomor telepon yang berpura-pura menjadi anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan. Itu sudah kita blok,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekitar 2.500 nomor lain dilaporkan terkait berbagai modus penipuan digital seperti investasi fiktif, judi online, dan jual-beli daring palsu.
“Kalau masyarakat terbiasa melapor nomor-nomor yang diduga menipu, kita bisa langsung lakukan pemblokiran bekerja sama dengan operator seluler,” jelas Meutya.
Dalam upaya pemberantasan judi online, pemerintah juga telah memutus akses terhadap 3,4 juta situs perjudian sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
“Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online tahun 2025 mencapai Rp 286 triliun, turun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 400 triliun,” ujarnya.
Selain pemblokiran situs, pemerintah menindak aliran dana yang terindikasi aktivitas perjudian.
“Sepanjang 2025, kami telah mengajukan pemblokiran rekening bank sebanyak 25 ribu permohonan kepada OJK,” tambah Meutya.
Wacana kewajiban nomor telepon di akun media sosial menandai arah baru kebijakan keamanan digital Indonesia.
Pemerintah ingin memastikan setiap pengguna memiliki identitas yang dapat diverifikasi untuk menekan penyebaran hoaks, penipuan, dan konten ilegal.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan siber nasional, di mana penegakan hukum digital tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga pada penelusuran identitas dan aliran dana pelaku kejahatan digital.
Dengan sistem verifikasi yang lebih ketat, ruang digital Indonesia diharapkan menjadi lebih aman, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan identitas.
“Kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan daring yang kian marak,” pungkas Meutya. (*)