Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapenda Kabupaten Jayapura Tertibkan Reklame Tak Berizin di Sentani Timur

R
Penulis: Rohana Wenggi❯
Penertiban papan reklame tanpa izin yang dilakukan Bapenda Kabupaten Jayapura dengan menggandeng Satpol-PP , di Sentani Timur, Selasa (19/5/2026). (CEPOSONLINE.COM_Yohana)
Penertiban papan reklame tanpa izin yang dilakukan Bapenda Kabupaten Jayapura dengan menggandeng Satpol-PP , di Sentani Timur, Selasa (19/5/2026). (CEPOSONLINE.COM_Yohana)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,SENTANI - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban pajak reklame di Distrik Sentani Timur Selasa (19/5/2026).


Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan banyak papan reklame yang tidak memiliki izin pendirian, belum mengurus izin pemasangan, hingga menunggak pajak reklame. Petugas pun memasang stiker peringatan kepada para wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.


Budi menjelaskan, penertiban dilakukan karena masih banyak pemilik reklame yang mendirikan papan iklan tanpa mengikuti prosedur perizinan. 

Advertisement


Menurutnya, pembangunan reklame tidak bisa hanya berdasarkan kepemilikan lahan dan modal, tetapi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.


“Izin pendirian papan reklame harus melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) karena menyangkut estetika, kerapian kota, dan keamanan pengguna jalan,” ujarnya.


Ia menambahkan, reklame yang dibangun tanpa standar teknis dapat membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena itu, Bapenda mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura.

Advertisement


Dalam sidak tersebut, Bapenda menemukan salah satu perusahaan dengan tunggakan cukup besar, yakni CV Setiabudi yang memiliki sekitar 24 papan reklame produk rokok Surya. 


Budi menduga tunggakan tersebut terjadi akibat vendor yang tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.


Menurutnya, penertiban tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. 


“Selama ini penerimaan pajak reklame baru mencapai sekitar Rp 1 miliar, namun dengan penataan dan penertiban yang dilakukan, kami menargetkan pendapatan bisa meningkat hingga Rp 3 miliar,” jelasnya.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

Urusan Menstruasi Berujung Pajak, Padahal Ini Bukan Pilihan Perempuan

Pembalut wanita masih menjadi sorotan setelah ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi ramai di

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Benarkah TNI-Polri Akan Awasi Wajib Pajak di Papua? Ini Penjelasan DJP

Rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak yang belakangan menjadi perhatian publik dipastikan belum diterapkan di wilayah Papua.

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Menkeu Purbaya Beberkan Alasannya

Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan investasi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer