Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

FSPPB Desak Presiden Prabowo Terbitkan PERPPU Migas

L
Penulis: Lucky Ireeuw❯
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) saat menggelar Jumpa Pers di Hotel Vega, Sorong, Papua Barat Daya, selasa (19/5/2026). Foto: Fauzia/ceposonline.com)
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) saat menggelar Jumpa Pers di Hotel Vega, Sorong, Papua Barat Daya, selasa (19/5/2026). Foto: Fauzia/ceposonline.com)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, SORONG – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja DPR RI dalam menuntaskan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas). Kekecewaan ini memicu FSPPB untuk mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purnawirawan H. Prabowo Subianto, segera mengambil langkah luar biasa dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang Reintegrasi Pertamina.

Aspirasi dan pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Presiden FSPPB, Arie Gumilar, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Vega, Sorong, Papua Barat Daya, pada Selasa (19/5/2026). Dalam kesempatan itu, Arie didampingi oleh Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno beserta para Ketua Umum Serikat Pekerja Konstituen FSPPB yang mewakili wilayah kerja Pertamina.

Arie Gumilar mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini sedang mengalami krisis tata kelola energi yang sangat serius akibat kekosongan hukum. Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 16 pasal dan 2 norma dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pada tahun 2012 silam, praktis pengelolaan energi nasional berjalan secara inkonstitusional selama 14 tahun terakhir.

Advertisement

Kondisi ini diperparah oleh lambannya kinerja DPR RI yang telah memasukkan pembahasan RUU Migas ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) selama lebih dari 15 tahun namun tidak kunjung rampung. FSPPB bahkan mensinyalir adanya pihak-pihak tertentu atau pemburu rente yang sengaja mempertahankan status quo demi keuntungan pribadi di tengah tingginya harga energi dunia.

"Bikin undang-undang sampai 15 tahun itu tidak wajar, sementara Undang-Undang Polri saja 3 hari bisa jadi. Kenapa kok Undang-Undang Migas ini enggak jadi-jadi?" kritik Arie tajam saat menjawab pertanyaan media di Hotel Vega Sorong.

Arie membeberkan, pada 11 Maret lalu FSPPB sebenarnya telah menyerahkan draf naskah akademik reintegrasi kepada Wakil Ketua DPR RI dan dijanjikan bahwa undang-undang tersebut akan rampung dua bulan setelah lebaran. Namun kenyataannya, draf RUU Migas justru di-drop dan dikeluarkan dari pembahasan Prolegnas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 1 April.

Advertisement

Hal inilah yang mendasari FSPPB menilai bahwa jalur prosedural melalui legislatif sudah tidak dapat diandalkan, sehingga Presiden harus segera turun tangan menerbitkan PERPPU demi menyelamatkan kedaulatan energi nasional.

Akibat tata kelola yang carut-marut dan inkonstitusional ini, Indonesia didera paradoks besar, produksi migas terus turun di saat konsumsi masyarakat melonjak tajam. Melemahnya nilai tukar rupiah dan tingginya harga energi global membuat APBN jebol karena harus menanggung beban subsidi yang luar biasa besar. Di sisi lain, masyarakat terpaksa menanggung beban ekonomi akibat mahalnya harga BBM, yang berujung pada melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jika Pak Prabowo ingin mewujudkan Asta Cita nomor 2, yaitu swasembada dan kemandirian energi demi ketahanan nasional, ini saatnya Presiden bertindak tegas sesuai amanat Pasal 33 Ayat 2 dan 3 UUD 1945. Sektor migas harus dikuasai penuh oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Arie.

Melalui naskah akademik yang telah disusun dan diuji publik bersama akademisi, praktis, serta elemen masyarakat, FSPPB menawarkan konsep Reintegrasi Pertamina. Konsep ini bertujuan menyatukan kembali lini bisnis Pertamina yang terfragmentasi sejak tahun 2001 akibat sistem holding-subholding yang dinilai menciptakan inefisiensi. FSPPB juga mendorong peleburan SKK Migas dan BPH Migas langsung ke dalam tubuh Pertamina. Melalui kajian ilmiah ini, FSPPB optimis harga energi dapat ditekan menjadi jauh lebih murah dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan.

Advertisement

Artikel Terkait

TNI Gelar Serbuan Teritorial Renovasi 10 Rumah Warga

TNI Gelar Serbuan Teritorial Renovasi 10 Rumah Warga

Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Korem 181/Praja Vira Tama (PVT) menggelar kegiatan Serbuan Teritorial (SERTER) TNI Tahun Anggaran 2

Target 50 Kantong Darah, PMI Kota Sorong Ajak Masyarakat Ikut Aksi Kemanusiaan

Target 50 Kantong Darah, PMI Kota Sorong Ajak Masyarakat Ikut Aksi Kemanusiaan

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sorong terus menggencarkan kegiatan donor darah untuk membantu memenuhi kebutuhan darah bagi masyarakat. 

Tingkatkan Produktivitas Nelayan, Wali Kota Sorong Salurkan Bantuan Sarana Perikanan 

Tingkatkan Produktivitas Nelayan, Wali Kota Sorong Salurkan Bantuan Sarana Perikanan 

Pemerintah Kota Sorong terus mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran bantuan sarana dan prasaran

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer