
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kebijakan penguncian Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 10 tahun kini resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif pada Mei 2026 melalui permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Adapun para pemohon menggugat Pasal 21 ayat (8) huruf a serta Pasal 46 ayat (2) UU ASN yang dinilai menjadi dasar lahirnya kebijakan administratif berupa penguncian NIP sebelum ASN diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas.
Kuasa hukum pemohon dari VST Law Firm, Viktor Santoso Tandiasa, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak konstitusional ASN sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Menurut Viktor, aturan pengabdian selama 10 tahun yang diberlakukan melalui sistem administrasi SIASN telah menciptakan ketidakadilan dan membatasi mobilitas ASN secara berlebihan.
“Penguncian sistem SIASN selama 10 tahun ini mengabaikan hak ASN untuk hidup sejahtera, membentuk keluarga, dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja,”ungkap Victor.
Tiga PNS yang ikut menjadi pemohon berasal dari sektor tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.
Mereka mengaku mengalami dampak langsung akibat kebijakan tersebut.
Salah satu persoalan yang dihadapi yakni terhambatnya pengembangan kompetensi dan karier karena sistem administrasi dinilai tidak fleksibel terhadap perubahan kebutuhan instansi maupun sektor pelayanan publik.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti dampak sosial dan kemanusiaan yang timbul akibat kebijakan tersebut.



