Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Tidak ada Kerugian Negara, Vonis 7 Tahun Terhadap Kedua Direktur Kasus Cromebook Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Lucky Ireeuw • Selasa, 12 Mei 2026 | 06:19 WIB
Penasehat Hukum Terdakwa DR. Andi Syarifuddin, S.H., MH. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Penasehat Hukum Terdakwa DR. Andi Syarifuddin, S.H., MH. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, LOMBOK- Vonis terhadap  Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari dalam sidang putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur tahun anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Mataram, tidak berdasarkan fakta persidangan dan terkesan dipaksakan.
 
 Penasehat Hukum Terdakwa DR. Andi Syarifuddin, S.H., MH mengatakan, Tanpa ada kerugian keuangan negara terdakwa di vonis pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean dan Rp 534 juta untuk Lia Anggawari subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
 
   “ Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara telah sesui dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah, kemudian keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara,” ujarnya.
 
   Dalam proses penegakan hukum tersebut, diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimanadiatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional.    Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan. 
 
  KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareadanya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016 yang berbunyi: “Instansi yang berwenangmenyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang” jelasnya.
 
  Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa, “Yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara Adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan”. KAP bukan Lembaga audit negara, melainkanbadan usaha swasta.
 
Berdasarkan fakta persidangan KAP, ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keungan negara denganmetode yang tidak lazim, yaitu:
 
- Menghitung selisih nilai kontrak/pengeluaran negara sebesar Rp 26.270.135.135,- (Tanpa PPN) dikurang dari nilai Harga Pokok Distributor Chromebook sebesar Rp 16.997.124.058,-, sampai Ke-7 Penyedia (Tanpa PPN), sehinga mendapatkan selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- yang menurut KAP Adalah kerugian keuangan Negara.
 
- Selisih harga sebesar Rp 9.273.001007,- tersebut merupakan keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh Distributor, Reseller, Pemasok dan Ke-7 Penyedia dalam pengadaan Chromebook pada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
   Hitungan KAP ahli JPU tersebut diduga dengan sengajadikondisikan agar perkara korupsi pengadaan chromebooLombok Timur itu menimbulkan kerugian negara.
 “ Seharusnya KAP ahli JPU melakukan perhitungan kerugiannegara dengan standar perhitungan yaitu “Metode kerugian bersih (Net Loss) dengan menghitung selisih antara nilai kontrak/pengeluaran negara dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara”, Terangnya.
 Metode Net Loss tersebut mengisyarakan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan Negera berdasarkan kontrak dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.
Jika perihitungan kerugian negara dihitung denganmempergunakan metode Net Loss, maka tentu dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugiankeuangan negara.
Adapun perhitungan kerugian keuangan negara yang benarberdasarkan metode Net Loss dalam perkara korupsiadalah :
- Nilai kontrak antara ke-7 penyedia dengan PPK sebesarRp 26.270.135.135,- yang dikeluarkan negara dikurangdari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.
 
- Nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara dalampengadaan Chromebook Lombok Timur, telah sesuairegulasi dan pentujuk teknis, yaitu harga tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, kuantitas dan kualitassesuai kontrak.
 
Berdasarkan perhitungan yang benar tersebut diatas, makanilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara samadengan nilai kontrak/pengeluaran sebesar Rp 26.270.135.135,- oleh negara, sehingga dalam perkarakorupsi tersebut tidak ada selisih yang menyebabkanadanya kerugian keuangan Negara.
 
Fakta tersebut didukung keterang saksi fakta dariBendahara Keuangan Daerah Lombok Timur menjelaskan, bahwa proses pengadaan chromrbook Lombok Timur tahun2022 telah sesuai regulasi, dan masih tersisa dana anggaran tersimpan di Kas Pemda Lombok Timur.
 
Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksiahli perhitungan kerugian keuangan Negara yang dihadirkan oleh terdakwa di pengadilan menyampaikanbahwa masih tersisa dana anggaran sebesar Rp 1.820.756.821,- yang belum dibelanjakan oleh negara.
 Hal tersebut juga disampaikan KAP ahli JPU di persidanganbahwa di dalam kontrak e-katalog tidak ada kerugiankeuangan Negara. Akan tetapi kerugian keuanganNegara itu terjadi diluar kontrak e-katalog, yaitukeuntungan (margin) dari Distributor, Reseller, Pemasok dan ke-7 penyedia secara tidak sah.
“ Proses hukum dalam perkara ini tebang pilih atau diskriminatif, terungkap fakta di persidangan bahwa banyak pihak secara tegas disebutkan secara bersama sama mendapatkan keuntungan yang berakibat merugikan keuangan negara, tapi tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.
Terkait dengan penilain Hakim dalam pertimbangannya yang menyatakan adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi. Penilain tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan. 
Di dalam persidanga terungkap fakta bahwa kedua terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pengondisian penyedia, penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukan oleh Peraturan Peresiden dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa. 
Penilaian hakim yang menyatakan bahwa pengadaan yang tidak berasal dari rantai pasok resmi adalah penilaian yang tidak memiliki dasar hukum, berdasarkan fakta persidangan, barang yang dijual terdakwa bersumber dari reseller resmi bardaskan alat bukti surat PO dan Kontrak. 
Jika terdawa di vonis bersalah dengan penilain hakim bahwa Perusahaan terdakwa tidak terdaftar di katalog eletronik, kemudian menjual barang kepada penyedia. Hal tersebut juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang bahwa Perusahaan Pemasok diwajibkan terdaftar di ekatolog eletronik, begitupun juga penyedia tidak ada kentuan hukum yang mengatur bahwa penyedia tidak diperbolehkan membeli barang dari Perusahaan Pemasok yang tidak terdaftar di katolog eletronik.
Hal yang lebih penting yang harus dipahami oleh para penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi bahwa tindak pidana korupsi merupakan “delik materill”, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan terbukti nyata (actual). 
Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pengadaan chromrbook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. 
“ Sehubungan karena dalam perkara korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur disebutkan adanya kerugian negara dengan perhitungan yang tidak lazim, maka dalam waktu dekat semua pihak -pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut, akan segera diambil langkah hukum tegas, baik pelanggaran kode etik berat, tindak pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw
#Hukum