Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Soal Status Guru Non ASN 2027, Ini Penjelasan MenPAN-RB

Yohanes Palen • Senin, 11 Mei 2026 | 16:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan terkait nasib guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, status guru non-ASN setelah tahun 2026 masih dalam pembahasan lintas instansi pemerintah.

Penjelasan tersebut muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa kerja guru honorer di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026.

Menurut Rini, pemerintah saat ini tengah menyiapkan proses pengangkatan ASN secara bertahap mulai tahun ini. 

Namun, jadwal pelaksanaan serta jumlah kuota yang akan dibuka masih dibahas lebih lanjut.

“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,”ucap Rini dikutip dari Tempo.com.

Rini menjelaskan, pembatasan masa kerja guru non-ASN bukanlah kebijakan baru. Hal tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang mulai dilakukan sejak 2023 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam Pasal 66 UU tersebut disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Sejak aturan itu diberlakukan, instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain PNS maupun PPPK.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap para guru honorer selama proses pengangkatan ASN masih berlangsung.

Menurut Rini, negara masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN untuk mengisi kebutuhan tenaga pengajar serta menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan di sekolah-sekolah.

“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,”katanya.

Sebelumnya, Surat Edaran Mendikdasmen yang diterbitkan pada 23 Maret 2026 menyebutkan masa bertugas guru honorer di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026.

Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia. 

Mereka merupakan tenaga honorer yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2024, namun belum lolos dalam seleksi PPPK.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk mencegah pemecatan guru honorer akibat ketentuan dalam UU ASN.

Menurut Nunuk, surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan dan menggaji guru non-ASN setidaknya sepanjang tahun ini.

“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,”tutupnya. (*).

Editor : Yohanes Palen
#ASN #NASIONAL #Ceposonline.com