Markas Judol di Jakarta Barat Digerebek, 321 WNA Pelaku Judol Diamankan, Paling Banyak Warga Vietnam

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Bareskrim Polri melakukan penggerebekan markas judi Online (Judol) di gedung perkantoran di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu (9/5). Polisi berhasil mengamankan 321 warga negara asing, pelaku sindikat judi online (judol).
Salah satu pelaku merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang pernah bekerja di sindikat judol Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap bahwa para WNA itu tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan situs judol pada Kamis (7/5/2026).
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang," kata Wira kepada wartawan di lokasi, Sabtu (9/5).
Dia mengungkap para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan izin atau visa wisata. Dia menyebut visa para WNA itu telah habis masa berlakunya.
Berikut ini asal negara para WNA tersebut:
- Vietnam: 228 orang
- China: 57 orang
- Myanmar: 13 orang
- Laos: 11 orang



