
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kebiasaan menyerahkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el) saat check in hotel, mengurus administrasi rumah sakit, hingga layanan publik lainnya mulai dipertanyakan pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan praktik tersebut seharusnya mulai ditinggalkan karena berisiko terhadap keamanan data pribadi masyarakat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, mengatakan masyarakat sebenarnya tidak wajib selalu menyerahkan KTP-el fisik ataupun fotokopinya untuk kebutuhan administrasi tertentu.
Menurut Teguh, identitas lain yang memuat nama dan foto sudah dapat digunakan untuk proses verifikasi dasar, termasuk saat check in hotel maupun registrasi di rumah sakit.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel atau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Senin (11/5/2026).



