Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Badan Resmi Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Elfira Halifa • Kamis, 30 April 2026 | 22:05 WIB
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos)
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.

 

Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak.

 

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya diberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret 2026.

 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan serta memberi ruang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi secara optimal.

 

“Kami memberikan relaksasi agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan data secara lengkap dan akurat,” ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

 

Menurut Bimo, salah satu pertimbangan utama adalah masih berlangsungnya penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), sehingga diperlukan waktu tambahan agar proses pelaporan berjalan lebih baik.

 

“Relaksasi ini juga mempertimbangkan kesiapan sistem serta kebutuhan pelayanan bagi wajib pajak,” katanya.

 

Dengan adanya perpanjangan ini, DJP berharap Wajib Pajak Badan dapat memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi perhitungan dan dokumen pendukung sebelum pelaporan.

 

Selain itu, DJP memastikan layanan kepada wajib pajak tetap berjalan maksimal selama masa pelaporan. Pelayanan tatap muka di kantor pajak tetap dibuka setiap hari, termasuk akhir pekan.

 

DJP juga melakukan pendekatan proaktif dengan memberikan asistensi langsung kepada korporasi yang membutuhkan pendampingan dalam proses pelaporan.

 

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan baik,” tegas Bimo. (*)

Editor : Elfira Halifa
#spt tahunan #wajib pajak #pph