Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Badan Resmi Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.
Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak.
Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya diberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan serta memberi ruang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi secara optimal.
“Kami memberikan relaksasi agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan data secara lengkap dan akurat,” ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).


