Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira! Batas Lapor SPT Badan Resmi Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

E
Penulis: Elfira Halifa❯
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos)
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.

 

Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Badan dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak.

Advertisement

 

Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya diberikan perpanjangan dari batas awal 31 Maret 2026.

 

Advertisement

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan serta memberi ruang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban administrasi secara optimal.

 

“Kami memberikan relaksasi agar wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan data secara lengkap dan akurat,” ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

 

Advertisement

Artikel Terkait

Punya Sanksi Pajak? Manfaatkan Kesempatan Pengurangannya

Punya Sanksi Pajak? Manfaatkan Kesempatan Pengurangannya

Menjelang akhir tahun, mungkin masih ada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan. Ada yang terlambat melapor

Siap-siap! Menkeu Bakal Perkuat Kepatuhan Pajak untuk Kejar Pendapatan Rp3.426 T

Siap-siap! Menkeu Bakal Perkuat Kepatuhan Pajak untuk Kejar Pendapatan Rp3.426 T

Masyarakat wajib pajak harus siap-siap patuh dan taati aturan pajak. Hal ini untuk mendukung target pendapatan negara untuk APBN tahun 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer