CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode menuai respons dari sejumlah partai, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem.
Usulan tersebut tertuang dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.
Dalam laporan itu, KPK mengajukan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik, salah satunya terkait pembatasan masa jabatan ketua umum guna memperkuat sistem kaderisasi.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian kutipan dalam laporan tersebut dikutib dari CNN Indonesia.
Menanggapi hal ini, politikus PDIP, Guntur Romli, menilai KPK telah melampaui kewenangannya atau ultra vires.
Ia menegaskan bahwa partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki otonomi internal.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil, bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,”ujarnya.
Guntur juga menyebut usulan tersebut berpotensi inkonstitusional karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam undang-undang partai politik.
Menurutnya, mekanisme kepemimpinan sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai melalui AD/ART.
Ia juga menyoroti belum adanya bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai dapat secara langsung menekan angka korupsi.
Guntur menilai persoalan utama justru terletak pada tingginya biaya politik di Indonesia.
Selain itu, ia mengingatkan potensi politisasi dari kebijakan tersebut.
“Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat hanya karena persoalan durasi jabatan,” tambahnya.
Senada, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, juga menolak tegas usulan tersebut.
Ia menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan hak prerogatif partai yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat. Mekanisme dan dinamika di dalamnya adalah urusan internal partai,”tutup Sahroni. (*).
Editor : Yohanes Palen