
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri, menerima kunjungan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung Negara, Dok V, Jayapura, Selasa (21/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta usulan anggaran MRP.
Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua (DPRP), dan MRP dalam menjalankan Otsus.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Nomor 2 Tahun 2021 yang menempatkan MRP sebagai representasi kultural orang asli Papua (OAP).
"MRP memiliki kewenangan tertentu dalam perlindungan hak-hak orang asli Papua, penghormatan adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan umat beragama. Tanpa MRP, kekhususan Papua tidak lagi berbeda dengan provinsi lain," ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya konsistensi Pemerintah Provinsi dalam menjalankan kewenangan Otsus, termasuk penjabaran regulasi melalui Perdasus, Perdasi, dan Peraturan Gubernur.
Menurutnya, penggunaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 sebagai acuan perjalanan dinas dinilai kurang tepat karena tidak mencerminkan kekhususan Papua.
Dalam kesempatan itu, MRP juga menyampaikan usulan anggaran perubahan tahun 2026 dan anggaran induk tahun 2027 sebagai bagian dari kewenangan lembaga tersebut sesuai amanat undang-undang.
Menanggapi hal itu, Gubernur Matius Fakhiri menyatakan pemerintah daerah tetap harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam pengelolaan keuangan



