Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Drama di Balik Kasus Bupati Tulungagung, 16 Pejabat OPD Diperas, Hingga Rela Pinjam Uang

Yohanes Palen • Senin, 13 April 2026 - 13:54 WIB
Kasus Bupati Tulungagung, 16 Pejabat OPD Diperas
Kasus Bupati Tulungagung, 16 Pejabat OPD Diperas

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo. 

Sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung disebut terpaksa meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi demi memenuhi permintaan setoran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kondisi tersebut menggambarkan tekanan besar yang dialami para pejabat OPD.

“Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).

Asep mengingatkan, praktik ini tidak menutup kemungkinan memicu munculnya modus korupsi lain, seperti pengaturan proyek hingga gratifikasi, sebagai upaya memenuhi kebutuhan setoran kepada pimpinan daerah.

Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, kepala daerah telah mendapatkan hak keuangan yang sah melalui gaji dan dana operasional.

 Karena itu, membebankan kebutuhan pribadi kepada bawahan atau anggaran dinas merupakan pelanggaran hukum.

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp2,7 miliar yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap pejabat OPD. 

Jumlah tersebut merupakan bagian dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang, biaya pengobatan, hingga jamuan makan dan kebutuhan lainnya.

KPK mengungkapkan, permintaan setoran dilakukan kepada sedikitnya 16 OPD dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan jabatan di tingkat daerah.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas. (*).

Editor : Yohanes Palen
#PINJAM UANG #BUPATI TULUNGAGUNG #Ceposonline.com #korupsi