CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Krisis akibat konflik di Timur Tengah yang berkepanjangan dipastikan akan mempengaruhi seluruh sendi kehidupan di sejumlah negara di dunia ini.
Hanya saja pemerintah tetap berupaya menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri, terutama yang menyangkut kebutuhan hidup orang banya,
Selain harga BBM yang dipastikan tidak naik, Pemerintah juga memastikan tarif listrik PLN per kWh April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, selama periode kuartal II-2026 atau April hingga Juni.
Seperti dilansir Radarsolo.com., keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa penetapan tarif telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi nasional saat ini.
Menurutnya, stabilitas tarif listrik menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri.
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya.
Mengacu Parameter Ekonomi Makro
Penetapan tarif listrik PLN per kWh April 2026 merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tarif tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain:
Nilai tukar rupiah
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
Tingkat inflasi
Harga batu bara acuan (HBA)
Untuk kuartal II-2026, perhitungan menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian:
Kurs: Rp 16.743,46 per dolar AS
ICP: 62,78 dolar AS per barel
Inflasi: 0,22 persen
HBA: 70 dolar AS per ton
Meski secara kalkulasi terdapat potensi perubahan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada.
Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga daya saing sektor industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Rincian Tarif Listrik PLN per kWh April 2026
Tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran, di mana pelanggan prabayar membeli token terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah pemakaian.
Berikut rincian tarif listrik PLN per kWh April 2026 untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi:
1. Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Tetap, Masyarakat Lebih Tenang
Dengan tidak adanya perubahan tarif listrik PLN per kWh April 2026, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun sektor industri.(*)