CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut penerapan sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi ASN daerah.
Adapun kebijakkan ini mulai diberlakukan setiap hari Jumat terhitung sejak 1 April 2026.
"kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya,"ungkap Tito Karnavian.
Ia menjelaskan bahwa meski WFH diterapkan, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah.
Sejumlah pejabat struktural dan layanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor demi menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama (eselon I dan II) tetap harus bekerja dari kantor.
Hal serupa juga berlaku di tingkat kabupaten/kota, di mana pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
“Para pimpinan ini tetap wajib hadir untuk memastikan koordinasi pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan publik tidak terganggu,”ujar Tito
Selain itu, unit-unit pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan dari kebijakan kerja dari rumah.
Sektor seperti kedaruratan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan pendapatan daerah tetap beroperasi penuh dari kantor.
Tak hanya mengatur pola kerja, surat edaran tersebut juga memuat instruksi efisiensi anggaran.
Pemerintah daerah diminta membatasi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen.
Selain itu, frekuensi perjalanan dan jumlah rombongan juga harus dikurangi.
Penggunaan kendaraan dinas jabatan pun dibatasi maksimal 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi dan perubahan budaya kerja birokrasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta pola kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik, tanpa mengurangi kualitas kinerja pemerintahan di daerah. (*).
Editor : Yohanes Palen