CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tahun 2025 saja diperkirakan penduduk mulsim di Indonesia mencapai 244,7 juta jiwa atau sekitar 87% jumlah total populasi penduduk di Indonesia.
Banyaknya penduduk yang beragama Islam membuat Indonesia juga memiliki banyak sekali masjid atau mushala, yaitu tempat ibadah umat Islam.
Dalam data Kementerian Agama, masjid dan mushala yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Masjid mencapai 741.991.
Jumlah tersebut terdiri dari 296.797 masjid dan 445.194 mushala. Selain itu juga ada data masjid dan mushala yang masih dalam tahap verifikasi.
Nah sahabat cepos, Kementerian Agama melakukan klasifikasi tempat ibadah itu berdasarkan tipenya. Tipe-tipe masjid itu berupa Masjid Negara, Masjid Nasional, Masjid Raya, Masjid Agung, Masjid Besar, Masjid Jami, Masjid Bersejarah, dan Masjid di tempat publik.
Berikut beberapa penjelasannya:
1. Masjid Negara: Masjid yang berada di Ibu Kota Negara Indonesia, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Pusat. Masjid Negara di Indonesia adalah Masjid Istiqlal Jakarta.
2. Masjid Nasional: Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai Masjid Nasional dan menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Pemerintahan Provinsi
Contoh Masjid Nasional di Indonesia yaitu Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dan Masjid Nasional Baiturrahman Aceh. Pengesahan ini yang membedakan antara Masjid Nasional dengan Masjid Raya.
3. Masjid Raya: Masjid yang berada di Ibu Kota Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kakanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai Masjid Raya, menjadi pusat kegiatan keagamaan tingkat Provinsi
Tipe Masjid Raya ini dapat ditemukan di semua ibu kota provinsi yang ada di Indonesia. Contoh Masjid Raya antara lain Masjid Raya KH Hasyim Asyari Jakarta, Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Masjid Raya Baiturahim Jayapura dan sebagainya.
4. Masjid Agung: Masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten/Kota, ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, menjadi pusat kegiatan sosial keagamana Pemerintahan dan masyarakat muslim di wilayah Kabupaten/Kota. Biasanya dinilai sebagai masjid terbesar di tingkat kabupaten/kota.
5. Masjid Besar: Masjid yang berada di Kecamatan, ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setingkat Camat atas rekomendasi Kepala KUA Kecamatan sebagai Masjid Besar menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan di wilayah Kecamatan.
6. Masjid Jami: Masjid yang di pusat pemukiman di wilayah pedesaan/kelurahan dan menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan masyarakat di wilayah pemukiman/desa/kelurahan.
7. Masjid Bersejarah: Masjid yang berada di kawasan peninggalan Kerajaan/Wali Penyebar Agama Islam/memiliki nilai besar dalam sejarah perjuangan Bangsa. Dibangun oleh para Raja/ Kesultanan/para Wali penyebar agama Islam serta para pejuang kemerdekaan.
8. Masjid di Tempat Publik: Masjid yang terletak di kawasan publik untuk memfasilitasi masyrakat dalam melaksanakan ibadah. (*)