CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap ketentuan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Adapun para pemohon menggugat ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) karena dinilai belum mengatur larangan hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 169 UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka menyebutkan bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan darah maupun semenda dengan Presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Dikutip dari Jawapos.com dimana para pemohon menilai ketiadaan norma pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
Dalam Pasal 169 UU Pemilu, sejumlah persyaratan capres dan cawapres memang telah diatur.
Antara lain Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan anggota organisasi terlarang.
Kemudian berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, tidak terdapat klausul yang membatasi hubungan kekeluargaan dengan Presiden atau Wakil Presiden aktif.
Menurut pemohon, relasi keluarga dengan pemegang kekuasaan eksekutif berpotensi memengaruhi proses elektoral karena Presiden dan Wakil Presiden memiliki kewenangan dan akses kekuasaan yang masih aktif.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu persaingan tidak sehat serta membuka ruang konflik kepentingan.
Mereka juga merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung prinsip pembatasan kekuasaan.
Karena itu, regulasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dinilai perlu memberikan batasan tegas guna menjaga kualitas demokrasi.
Selain itu, pemohon menilai tidak adanya larangan eksplisit membuka peluang munculnya praktik nepotisme dalam kontestasi Pilpres.
Dalam permohonannya disebutkan bahwa nepotisme pada dasarnya terjadi ketika seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, termasuk bagi anggota keluarganya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah maupun DPR terkait gugatan tersebut.
Kemungkinann MK akan memproses perkara ini sesuai tahapan persidangan yang berlaku. (*).
Editor : Yohanes Palen