Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Online Bakal Dapat THR, Skema Baru Tengah Disiapkan

Weny Firmansyah • 2026-02-26 10:35:14

 

Pemerintah memberi sinyal positif soal pemberian THR bagi pengemudi ojek online dan kurir digital. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Pemerintah memberi sinyal positif soal pemberian THR bagi pengemudi ojek online dan kurir digital. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah kembali mengupayakan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja sektor digital. Tahun ini, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir digital berpeluang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR), menyusul sinyal positif dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Yassierli menyebut bahwa diskusi dengan perusahaan aplikasi telah dilakukan dan mendapat respons yang baik.

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE menteri atau launching-nya,” ujar Yassierli sebagaimana dikutip dari Radar Surabaya Rabu (25/2).

Meski arah kebijakan sudah jelas, pemerintah belum merilis skema resmi pemberian THR atau BHR. Menaker menyebut kepastian tersebut masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).“Kita masih tunggu koordinasi dengan Setneg, nanti diumumkan bersama-sama,” katanya.

Yassierli menambahkan, pemerintah berharap skema tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pekerja ojol dan kurir online tidak termasuk dalam skema THR formal. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sejak 2025.

Besaran BHR ditetapkan maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, disesuaikan dengan tingkat keaktifan dan kinerja masing-masing pengemudi atau kurir. Pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

“BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini bentuk apresiasi atas peran mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik,” jelas Yassierli.

Skema pencairan BHR sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Yassierli mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan panjang selama empat bulan antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan perwakilan pekerja.

“Kita berdiskusi cukup lama, akhirnya menemukan titik temu. Harapannya, mekanisme ini bisa berjalan lancar dan mendukung ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik,” tuturnya.

Dengan sinyal positif dari pemerintah dan komitmen perusahaan digital, peluang pemberian THR atau BHR bagi ojol dan kurir tahun ini semakin terbuka.

Skema resmi akan diumumkan setelah koordinasi dengan Setneg rampung, dan diharapkan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja sektor informal digital. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#bonus hari raya #tunjangan hari raya #Ceposonline.com