CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA– Di tengah ramainya kabar pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), pembahasan mengenai gaji ke-13 bagi aparatur negara juga menjadi sorotan pada Februari 2026.
Meski pemerintah belum mengumumkan regulasi resmi untuk tahun ini, estimasi jadwal dan nominal dapat mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya.
Pada 2025, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan THR dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Saat itu, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Adapun gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Tujuannya membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menopang kebutuhan keluarga di pertengahan tahun.
Estimasi Jadwal Pencairan 2026
Berdasarkan pola 2024–2025, gaji ke-13 biasanya cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli.
Jika mengacu pada regulasi sebelumnya, pencairan diperkirakan tetap mengikuti skema serupa, meskipun keputusan resmi pemerintah untuk 2026 masih ditunggu.
Sementara itu jika mengacu pada aturan sebelumnya, komponen gaji ke-13 diproyeksikan tetap dibayarkan penuh (100%).
Komponen gaji ke-13 tersebut meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Kemudian tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan kinerja (tukin) bagi instansi yang menerapkan.
Estimasi nominal besaran gaji ke-13 tersebut berbeda sesuai golongan, masa kerja, dan instansi.
Untuk PNS, estimasi gaji pokok tahun 2026 berkisar:
Golongan I: Rp1,6 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp2 juta – Rp3,6 juta
Golongan III: Rp2,5 juta – Rp4,3 juta
Golongan IV: Rp3 juta – Rp5,4 juta
Nominal tersebut belum termasuk tambahan tunjangan sesuai jabatan dan kinerja. (*).
Editor: Yohanes Palen
Editor : Yohanes Palen