Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Bulan Ramadan 2026, ASN Kerja 32,5 Jam per Minggu, Ini Rinciannya

Weny Firmansyah • 2026-02-18 11:50:58

 

APEL: Sejumlah ASN di Kabupaten Grobogan saat apel pagi. (Prokompim Grobogan untuk Radar Kudus)
APEL: Sejumlah ASN di Kabupaten Grobogan saat apel pagi. (Prokompim Grobogan untuk Radar Kudus)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini bukan hal baru, namun selalu menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kualitas layanan negara di tengah perubahan ritme kerja selama puasa.

Pada Ramadan 2026, jam kerja ASN dipangkas dari hari normal. Tujuannya jelas: memberi ruang bagi ibadah, tanpa mengendurkan kinerja birokrasi.

Pemerintah menekankan bahwa pengurangan jam bukan alasan untuk menurunkan standar pelayanan.

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan mengacu pada Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Jumlah ini lebih singkat lima jam dibanding hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Pemangkasan jam ini bersifat nasional dan menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Salah satu perubahan paling terasa selama Ramadan adalah jam masuk kerja. Jika hari biasa ASN mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat, maka selama Ramadan jam kerja dimulai pukul 08.00.

Perubahan ini dimaksudkan agar ASN tidak terlalu pagi berangkat kerja, terutama bagi mereka yang menjalani sahur dan ibadah subuh.


Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian waktu bukan bentuk kelonggaran disiplin.

ASN tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja mingguan sesuai ketentuan.

Tak hanya jam masuk, waktu istirahat selama Ramadan turut disesuaikan. Pemerintah membedakan durasi istirahat antara hari Jumat dan hari kerja lainnya.

Untuk waktu istirahat hari Jumat selama 60 menit, sedangkan selain Jumat waktu istirahat 30 menit

Sebagai perbandingan, pada hari normal, ASN mendapat istirahat 90 menit di hari Jumat dan 60 menit di hari biasa. Pemangkasan ini dilakukan agar jam kerja tetap proporsional meski durasi totalnya berkurang.

Penyesuaian ini juga dimaksudkan agar ASN dapat menunaikan salat dengan khusyuk tanpa mengganggu alur kerja kantor.


Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penegasan soal penghitungan kinerja. ASN yang bekerja melebihi ketentuan jam selama Ramadan, kelebihan waktunya dapat dipertimbangkan sebagai nilai kinerja.

Artinya, pemerintah tidak menutup mata terhadap ASN yang tetap bekerja ekstra, terutama di sektor pelayanan publik yang tak mengenal waktu—seperti kesehatan, perizinan, dan layanan administrasi kependudukan.

Pesan kebijakan ini tegas: jam kerja boleh dipangkas, tanggung jawab tidak.

Setiap Ramadan, tantangan terbesar birokrasi adalah menjaga konsistensi pelayanan. Penyesuaian jam kerja kerap disorot publik karena dianggap berpotensi menurunkan kualitas layanan jika tidak diawasi ketat.

Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan internal agar tidak terjadi praktik “jam karet” atau pelayanan tersendat dengan dalih puasa.

Ramadan dipandang sebagai momentum meningkatkan etos kerja berbasis integritas, bukan sebaliknya.

Beberapa pemerintah daerah bahkan mulai menerapkan sistem evaluasi harian untuk memastikan kehadiran dan produktivitas ASN tetap terjaga.

Penyesuaian jam kerja ASN sejatinya mencerminkan pendekatan negara yang adaptif terhadap kebutuhan ibadah warganya. Namun, kebijakan ini juga menjadi ujian tahunan bagi profesionalisme aparatur.

Publik berharap, meski jam kerja lebih singkat, urusan warga tetap tuntas, antrean tidak berlarut, dan pelayanan tidak melambat.

Ramadan bukan alasan untuk menurunkan standar, melainkan peluang menunjukkan kedewasaan birokrasi.

Dengan regulasi yang sudah jelas, kini bola ada di tangan masing-masing instansi: apakah mampu menjaga kinerja di tengah puasa, atau justru terjebak pada rutinitas longgar yang berulang setiap tahun. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#ASN #jam kerja #Ceposonline.com #bulan ramadan