Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pemerintah Anggarkan Rp 55 Triliun Untuk THR ASN dan PPPK, Menteri Purbaya: Awal Puasa Diharapkan sudah Disalurkan

Agung Trihandono • 2026-02-18 11:34:21
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tetap akan dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Total anggaran sebesar Rp55 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk membiayai pembayaran tersebut, termasuk THR PNS 2026, THR ASN 2026, serta THR PPPK 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa alokasi dana sudah tersedia.

Namun, pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis terkait jadwal pencairan. Artinya, kepastian mengenai kapan THR cair, kapan THR 2026 dibayarkan, dan detail resmi lainnya masih menunggu terbitnya aturan pemerintah.

“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya usai menghadiri forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pencairan THR berpotensi dilakukan pada fase awal bulan Ramadhan.

Sampai saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.

Meski begitu, bila melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kalender sementara menunjukkan Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026.

Namun, tanggal resmi masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Jika asumsi tersebut digunakan, maka pencairan THR kemungkinan berlangsung pada rentang 11–15 Maret 2026.

Ketentuan sebelumnya juga menyebutkan bahwa THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dengan estimasi Idul Fitri pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 14 Maret 2026. (*)

Editor : Agung Trihandono
#ppk #ASN #tunjangan hari raya #Ceposonline.com