Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

MAKI Tegaskan Jokowi Jangan “Cari Muka” soal Revisi UU KPK

Yohanes Palen • 2026-02-16 11:34:58

 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini menyoroti mantan Presiden Indonesia Jokowi Widodo agar tidak mencari muka soal revisi UU KPK.

 

Adapun kritikan keras dari MAKI tersebut terkait dukungan Presiden ke-7 RI tersebut terhadap wacana pengembalian fungsi KPK ke versi lama.

 

Hal ini langsung ditanggapi keras oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.

 

Boyamin kini mengingatkan Jokowi agar tidak “mencari muka” soal revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya, usai mantan Ketua KPK Abraham Samad bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana.

 

"Kepada yang terhormat Pak Joko Widodo, Presiden ke-7 RI mohon tidak mencari muka pada isu UU KPK, yang nyata-nyata diubah pada masa beliau yaitu tahun 2019," kata Boyamin dalam keterangan video, Minggu (15/2/2026) seperti dikutib dari Jawapos.com.

 

Menurut Boyamin, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada 2019 bukan sekadar usulan DPR, melainkan setelah mendapatkan dukungan dari Istana.

 

Ia menyebut pada 2018, pemerintah memberi “lampu hijau”, sehingga DPR berani membahas dan mengambil keputusan secara aklamasi meski ada fraksi yang menolak.

 

Boyamin juga menyoroti pemecatan 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menurut Ombudsman RI maladministrasi, serta tidak adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Jokowi untuk mengembalikan UU KPK versi lama selama 2019–2024.

 

Karena itu, Boyamin mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menguatkan KPK melalui penerbitan Perppu, baik untuk mengembalikan UU KPK lama maupun Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset.

 

"Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama dan Perppu Pengesahan UU Perampasan Aset,"tutup Boyamin. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #Jokowi #KPK #Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)