CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Nama AKBP Didik Putra Kuncoro belakangan ramia dibicarakan. Mantan kapolres Bima Kota itu terancam hukuman penjara seumur hidup usai terlibat narkoba. Institusi kepolisian nampaknya tak main-main. Kasusnya ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menyampaikan, AKBP Didik kini sudah berstatus sebagai tersangka. Penyidik menjerat perwira menengah Polri itu menggunakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
”Adapun ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori enam senilai maksimal Rp 2 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori empat sebesar Rp 200 juta,” ungkap Edison seperti dilansir dari Jawa Pos.Com, Senin (16/2).
Secara tegas, Irjen Isir menegaskan bahwa Polri mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika. Terlebih kejahatan tersebut merupakan salah satu bentuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Polri tak pandang bulu.
"Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” kata dia. Dalam Didik, Bareskrim Polri sudah mengambil langkah penegakan hukum. Tidak hanya itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani kasus itu sejak awal sudah memproses dan memecat beberapa anak buah Didik.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, AKBP Didik dicopot dari jabatan kapolres Bima Kota diamankan pada Rabu (11/2). Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki koper berisi narkoba. Namun koper itu sudah dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina. ”Dalam pemeriksaan tersangka agar dijelaskan secara rinci bagaimana proses perpindahan koper putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro ke Aipda Dianita Agustina. Perdalam keterangan Miranti Afriana (istri Didik) terkait peran dan mens rea-nya. Perdalam keterangan Aipda Dianita Agustina terkait peran dan mens rea-nya,” ungkap Eko pada Jumat malam (13/2). (*)
Editor : Abdel Gamel Naser