CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Menjelang Ramadan dan Lebaran dipastikan kebutuhan pangan masyarakat akan meningkat. Namun, terkandang momen ini sering dimanfaatkan para pedagang untuk berbuat nakal, dengan menjual barang yang melanggar aturan dan mengancam keselamatan konsumen.
Tapi untuk berbuat curang, pedagang kini harus berpikir masak-masak. Sebab, pelaku kecurangan ini bisa disanksi pidana.
Seperti dilansir Kantor Berita Antara, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) meminta distributor dan pedagang bahan pangan agar tidak melakukan praktik curang seperti penimbunan barang, menggunakan bahan kimia, menjual barang kadaluarsa dan menaikkan harga di atas HET menjelang dan selama Ramadan ataupun hari besar keagamaan nasional (HBKN).
"Kalau misalnya mereka melakukan pelanggaran, sengaja menimbun dengan harapan nanti harganya bisa naik, hingga terjadi kelangkaan, itu akan ditindaklanjuti dengan pidana langsung, ini kejahatan," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional Brigadir Jenderal Polisi Hermawan di Baruga Lappo Ase Kanwil Perum Bulog Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Ia menekankan dalam rapat koordinasi Satgas Saber di Provinsi Sulawesi Selatan bahwa bila harga dihilir tinggi, maka indikasinya jelas itu adalah permainan pedagang. "Jika terjadi hal demikian, maka ditindaklanjuti Satgas yang dibentuk Direktorat Reserses dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel," ujarnya.
Selain itu, kata dia, menjual pangan dengan mengemas ulang barang-barang kadaluarsa, juga hukumnya pidana, termasuk menggunakan zat kimia formalin untuk mengawetkan barang. "Barang biasanya satu pekan sudah tidak layak, tapi dipakai formalin agar bisa bertahan selama Ramadan karena permintaan tinggi," ujarnya.
"Kadang pedagang, oknumnya melakukan perbuatan seperti itu. Itu langsung pidana. Pakai formalin, pestisida berlebihan, bahan kimia lain, misalnya ada buah, dipakai karbit biasanya biar cepat matang. Kalau itu terindikasi, hasilnya terbukti, itu pidana," paparnya menegaskan. (*)
Editor : Agung Trihandono