CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Gizi Nasional (BGN) membuka opsi penerapan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu sanksi ini khususnya dalam penggunaan anggaran bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp.10 ribu per porsi.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan, setiap indikasi penyalahgunaan anggaran akan ditindaklanjuti melalui proses audit.
“Jika penggunaan anggaran tidak benar, kami akan melakukan audit. Apabila terbukti, sanksi berupa penghentian sementara atau suspend akan diterapkan,” ucap Nanik seperti dikutib dari Jawapos.com.
Sementara itu hasil investigasi BGN juga menemukan adanya dugaan permainan dalam belanja bahan baku.
Kemudian juga termasuk penggunaan bahan pangan berkualitas rendah serta intervensi mitra dalam penentuan menu yang seharusnya menjadi kewenangan ahli gizi.
“Begitu saya menemukan mitra mengintervensi menu dan membeli bahan baku kualitas nomor dua, saya langsung melakukan suspend selama satu minggu,”ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa penerapan sanksi terhadap SPPG merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara bertahap dan terukur.
“BGN tidak mentoleransi pelanggaran standar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,"tuturnya
Kata Khairul bahwa, sanksi hingga penghentian permanen dapat diterapkan apabila pelanggaran dinilai serius,” kata Khairul, seperti dikutip dari laman resmi BGN, Sabtu (24/1/2026).
Ia menyebutkan, kebijakan penegakan disiplin tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Adapun BGN memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis akan terus dilakukan secara berkala di seluruh daerah guna menjaga kualitas layanan agar tetap aman, transparan, dan berkelanjutan.
“Penegakan aturan dilakukan untuk memastikan setiap SPPG menjalankan tugas pelayanan publik secara bertanggung jawab,”tutup Khairul. (*).
Editor : Yohanes Palen