Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Ini Alasan Gaji PNS Batal Naik Tahun 2026

Yohanes Palen • 2026-01-10 09:33:31
Ilustrasi gaji PNS. (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi gaji PNS. (JAWAPOS.COM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di awal tahun 2026 tampaknya harus disimpan dulu.

Meski wacana ini sudah tercantum dalam regulasi, realisasinya belum mendapat ketuk palu dari Kementerian Keuangan.

"Saya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji di tahun 2026,"ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Jawapos.com.

Adapun pihaknya membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.

Ia ingin melihat kinerja ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tiga bulan pertama tahun 2026 sebelum mengambil langkah strategis.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi,"ujar Purbaya.

Artinya, jika pemasukan negara kuat dan belanja terkendali pada periode Januari-Maret, barulah opsi kebijakan kenaikan gaji bisa dibahas lebih lanjut.

Bagi Anda yang menunggu kepastian, harap bersabar. Menkeu memberi sinyal bahwa diskusi mengenai kenaikan belanja pemerintah termasuk gaji pegawai kemungkinan baru akan dilakukan pada Triwulan II 2026.

"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,"tegas Purbaya.

Sementara itu, payung hukum untuk rencana ini sudah tersedia.Wacana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Terakhir kali, gaji PNS naik sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024 melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Isu ini juga telah menjadi bahasan serius di tingkat kementerian.

Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, diketahui telah bertemu Menkeu Purbaya pada Senin (30/12/2025) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Rini mengakui bahwa usulan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik utama yang disodorkan ke bendahara negara. Namun, hasilnya tetap menunggu evaluasi fiskal kuartal pertama. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #kenaikan gaji #Aparatuir Sipil Negara (ASN)