CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia secara resmi membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / Rekrutmen PPPK KemenHAM.
Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Peluang ini ditujukan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah di lingkungan KemenHAM, baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Dalam rekrutmen PPPK 2026, KemenHAM menyediakan 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan 38 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.
Unit pusat yang mendapatkan alokasi meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan SDM HAM.
Daftar jabatan yang tersedia dalam seleksi PPPK KemenHAM Tahun 2025 mencakup:
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 242 formasi,
Perencana Ahli Pertama: 82 formasi,
Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi,
Penata Layanan Operasional: 108 formasi,
Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi.
Rincian penempatan dan jumlah kebutuhan per unit kerja telah dijelaskan secara rinci dalam lampiran pengumuman resmi KemenHAM.
Pelamar harus memenuhi persyaratan umum, seperti menjadi Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun sesuai jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar tidak boleh dalam status CPNS, PNS, atau PPPK aktif, bukan anggota TNI/Polri, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Untuk persyaratan khusus, setiap jabatan memiliki ketentuan berbeda.
Pelamar Analis SDM Aparatur, misalnya, harus memiliki pengalaman di bidang kepegawaian atau manajemen SDM. Sementara Perencana Ahli Pertama diwajibkan memiliki pengalaman dalam perencanaan dan evaluasi program atau kebijakan.
Untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama, pelamar harus memiliki STR Apoteker yang masih berlaku dan memiliki pengalaman kerja di bidang kefarmasian. Syarat umum bagi pelamar PPPK KemenHAM antara lain batas usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
Selain itu, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan yang dilamar. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon PPPK memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan. Untuk latar belakang pendidikan, KemenHAM menetapkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Pelamar diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal agar tidak mengalami hambatan saat proses pendaftaran.
Sementara itu, seleksi kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi ini akan berlangsung pada 11 hingga 17 Februari 2026.
Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis sistem nasional.
Kemenham memperingatkan agar setiap pelamar hanya mendaftar pada satu jabatan dan satu unit kerja. Jika melanggar aturan ini, maka pelamar bisa langsung gugur dari seleksi. Selain itu, tidak ada biaya yang dikenakan dalam seluruh rangkaian seleksi PPPK Kemenham.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan panitia seleksi. Jika pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.Kemenham mengimbau calon pelamar untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui laman kemenham.go.id dan kanal komunikasi resmi pemerintah. Informasi dari sumber bukan resmi bisa tidak akurat dan membahayakan.
Dengan persiapan yang matang, baik berkas maupun mental, para pelamar diharapkan mampu mengikuti seluruh tahapan seleksi secara optimal. Pembukaan 500 formasi PPPK Kemenham 2026 memberikan kesempatan besar bagi masyarakat yang ingin menjadi ASN.
Jadwal resmi seleksi PPPK KemenHAM adalah sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi dimulai pada 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, sementara pendaftaran dibuka pada 7 hingga 23 Januari 2026.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT BKN dijadwalkan pada 11 hingga 17 Februari 2026, dilanjutkan dengan tes kompetensi tambahan pada 27 hingga 31 Maret 2026.
- Hasil akhir seleksi direncanakan diumumkan pada 11 April 2026.
- Proses pengusulan Nomor Induk PPPK akan berlangsung hingga Mei 2026. KemenHAM menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak ada biaya.
- Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan prestasi peserta.
- Masyarakat diimbau untuk hanya mengambil informasi melalui kanal resmi SSCASN dan situs KemenHAM untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen.Melalui seleksi PPPK Tahun ini, KemenHAM berharap dapat memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam mendukung pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Cara Daftar PPPK KemenHAM
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
Setiap peserta hanya dibolehkan membuat satu akun dan melamar satu jabatan di satu unit kerja.
Dokumen yang wajib diunggah mencakup:
surat lamaran bermeterai,
surat pernyataan 16 poin,
surat keterangan pengalaman kerja,
e-KTP,
pas foto formal,
ijazah,transkrip nilai,
serta STR bagi pelamar Apoteker.
Jika dokumen tidak sesuai, maka pelamar bisa dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Selamat mencoba semoga berhasil. (*)
Editor : Weny Firmansyah