Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Sering Disalahgunakan, Fermipan Dilarang Beredar

Administrator • 2020-09-05 15:45:32
Lukas Kossay (Denny/ Cepos)
Lukas Kossay (Denny/ Cepos)
WAMENA-Menyikapi maraknya peredaran miras lokal jenis CT yang dibuat dari fermentasi Ragi, maka Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, melalui Dinas Tenaga Kerja , Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) melarang peredaran fermipan secara bebas di kios ataupun toko dalam Kota Wamena. Sebab, bahan pembuat kue ini sering disalahgunakan membuat miras lokal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Nakerindag) Jayawijaya Dr. Lukas Kossay, mengatakan hanya beberapa hotel serta toko roti kue yang mendapat izin pengadaan fermipan dari luar Jayawijaya, karena memang peruntukannya sangat jelas digunakan sebagai bahan pengembang roti maupun kue.

"Fermipan ini kita batasi, kita tidak datangkan fermipan. Dahulu boleh. Sekarang itu harus mendapat rekomendasi langsung dari bupati, dan rekomendasi itu hanya untuk toko dan hotel yang menyajikan makanan," ungkapnya Jumat (4/9) kemarin.

Ia juga menyatakan jika Pemerintah Jayawijaya telah perketat masuknya fermipan ke Wamena. Sebab bahan untuk membuat roti ini, juga digunakan oleh beberapa masyarakat untuk memproduksi minuman keras oplosan jenis balo. "Fermipan ini bahan dasar pembuatan minuman lokal jadi memang bisa didatangkan, tetapi harus rekomendasi bupati khusus kepada beberapa hotel serta pabrik roti seperti Baliem Pilamo,"jelasnya.

Lukas mengakui sebelum rekomendasi itu dikeluarkan oleh bupati, banyak produksi minuman keras oplosan berbahan dasar fermipan, yang ditemukan di perumahan warga. Ini yang berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat. “Dahulu dinas mengeluarkan rekomendasi untuk fermipan, ternyata pembuatan minuman lokal merajalela, sehingga kami batasi itu," bebernya.

Ia juga menyatakan jika melihat kandungan kadar alkohol dalam miras oplosan yang beredar dalam masyarakat Jayawijaya ini, Disnakerindag telah melakukan kerjasama dengan BPOM Jayapura, namun mereka tidak terus -terusan harus naik ke Wamena, sehingga kewenangan ini dilimpahkan kepada Satpol PP dan kepolisian yang menangani masalah ini.

“Kami sendiri belum melakukan pemeriksaan, dan kami sudah kerjasama dengan BPOM dalam hal ini, namun kendalanya mereka tidak bisa terus -terusan ke Wamena,”tutup Lukas.(jo/tri)

  Editor : Administrator