Didampingi kuasa hukumnya, Yulianto SH, MH Arief Efendy selaku salah satu ahli waris pemilik tanah atas nama alm Rahmat Efendy mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah mengingatkan BWS Papua untuk tidak melakukan pembangunan bak penampungan air namun peringatan ini tidak dihiraukan.
“Jadi, tahun 2019 saya ditelepon oleh kontraktor dari BWS Papua dan disampaikan bahwa ada pembangunan bak penampungan air yang masuk dalam tanah almarhum bapak saya. Saya sampaikan di situ sudah ada sertifikat dan pelepasan tanah seluas 4 hektar dan saya bilang kepada kontraktor dan PPTKnya untuk tunggu dulu jangan dibangun tapi tetap dibangun,” kata Arief Efendy di Jayapura, pekan kemarin.
Hanya saja peringatan ini lanjutnya pada akhir Desember 2019 ternyata pembangunan justru telah selesai dikerjakan. Dari situlah ia melaporkan ke polisi atas dugaan penyerobotan tanah tersebut. Selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga melakukan somasi pertama pada 9 Juni 2023 kepada BWS Papua atas dugaan penyerobotan tanah seluas 2.752 meter persegi.
Yang membuat pelapor kesal adalah tidak ada jawaban pasti apakah pihak BWS akan melakukan penggantian atau tidak. Bahkan, pelapor mendapat informasi jika BWS tidak membayar lagi, karena telah membayar ke masyarakat.
“Padahal, kami punya sertifikat dan pelepasan tanah adat,” bebernya.
Sementara Kuasa Hukum, Yulianto SH menegaskan jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama kepada BWS Papua, 9 Juni 2023 dan somasi kedua pada 27 Juni 2023. Namun, tidak memberikan solusi, mereka bilang bahwa tanah sudah dibayar, sehingga tidak bisa memberikan ganti rugi dan mereka bilang mau minta petunjuk atasan, karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 1 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung memberikan surat ke atasanya,” tegas Yulianto.
Atasan yang dimaksud Yulianto adalah Menteri PUPR, Kementerian Agraria, Satgas Mafia Tanah, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung hingga ke Presiden RI untuk melihat kasus ini. “Surat itu adalah laporan terkait adanya dugaan mafia tanah. Klien saya korbannya dan surat – suratnya lengkap termasuk sertifikat tanah dan surat pelepasan,” tegas Yulianto.
Ia menambahkan bahwa pada pembebasan lahan untuk kepentingan umum tentunya ada undang-undang yang mengatur. “Ada panitia dan BPN untuk menilai dan pemilik tanah berhak mendapatkan keuntungan, bukan hanya ganti rugi,” tambahnya.
Di sini Yulianto menyinggung itikad baik kontraktor yang menurut Yulianto perlu diperiksa sebab sudah diperingatkan lebih dulu. “Kesannya takut kehilangan pekerjaan jadi jalan saja tanpa melihat siapa pemiliknya, jadi saya pikir kontraktornya perlu diperiksa juga dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Negeri Jayapura,” imbuhnya.
Sementara pihak BWS melalui Kepala Satuan Kerja SDA Papua, Fauzi membenarkan adanya gugatan ini. Fauzi menjelaskan bahwa kronologis singkatnya pada tahun 2019 setelah gagal mendapatkan lokasi di sekitar Uncen untuk pembangunan Boster / Recervoir Air Baku, akhirnya pihaknya mencari lokasi baru untuk pembangunan tersebut.
“Saat itu itu kami memilih calon lokasi yang saat ini sudah terbangun bangunan,” jelas Fauzi. Dan Fauzi menyebut bahwa lokasi tanah tersebut menurut pihak adat adalah milik adat sehingga BWS membeli dari adat. Fauzi sendiri saat 2019 menjabat sebagai PPK Air Tanah dan Air Baku.
Pihak BWS sendiri telah mengetahui jika pihak penggugat sudah melayangkan gugatannya. “Iya mereka (penggugat) sudah memasukkan tuntutan ke pengadilan dan sudah ada panggilan pengadilan untuk sidang. Kami dipanggil hari Senin depan, namun sekarang kami lagi permohonan bantuan hukum ke pusat dan sudah kami koordinasi juga dengan bagian hukum kami,” imbuhnya. (ade/tri) Editor : Administrator