Kasus Siswi Tewas Dibakar Mantan Kekasih di Nabire Sampai ke DPR RI 

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 13:08 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke Diah Pitaloka. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke Diah Pitaloka. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE  – Kasus pembunuhan siswi SMP berinisial CK (14) di Nabire, Papua Tengah yang tewas mengenaskan usai dibunuh mantan kekasih dengan cara dibakar mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Rieke Diah Pitaloka. 

Mantan artis ini menilai tragedi tersebut bukan sekadar perkara pidana, melainkan menjadi alarm atas rapuhnya sistem perlindungan anak di Indonesia yang harus segera dibenahi.

Pernyataan itu disampaikan Rieke melalui video berdurasi 7 menit 50 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya @riekediahp pada 3 Agustus 2026. 

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan pernyataan sikap tertulis berjudul “Bom Waktu Papua Tengah: Tragedi Nabire dan Rapuhnya Dinding Perlindungan Anak.”

Menurut Rieke, pembunuhan berencana terhadap CKC yang diduga dilakukan mantan kekasihnya berinisial AWS (15) menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

“Tragedi pembunuhan berencana terhadap siswi SMP CK (14) di Nabire oleh AW (15) bukan sekadar perkara pidana, melainkan alarm keras runtuhnya sistem pencegahan kekerasan terhadap anak,” ujar Rieke.

Ia menilai, ketika seorang anak mampu merencanakan tindakan kekerasan ekstrem terhadap sesama anak, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa sistem pencegahan sosial, pengawasan keluarga, sekolah, hingga lingkungan sekitar belum berjalan secara efektif.

Rieke menegaskan, hak hidup korban yang dijamin Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 telah dirampas secara brutal. 

Di sisi lain, pelaku yang masih berstatus anak tetap diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengatur ancaman pidana maksimal bagi pelaku anak hanya setengah dari ancaman bagi orang dewasa.

Meski demikian, ia menekankan bahwa perlindungan terhadap hak pelaku anak tidak boleh menghilangkan keadilan bagi korban.

“Penegakan hukum harus ditempuh melalui jalur pidana formal dengan sanksi maksimal yang diperbolehkan undang-undang demi keadilan substantif bagi korban dan efek jera,” tegasnya.

Rieke juga menyoroti ironi yang terjadi di Papua Tengah. Menurutnya, pemerintah daerah baru saja menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, namun tragedi tersebut justru terjadi tidak lama setelah regulasi itu mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

“Ironinya, Papua Tengah baru memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, namun tragedi ini menunjukkan regulasi belum diikuti ekosistem perlindungan yang kuat,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuktikan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak diiringi implementasi yang nyata di lapangan.

Di sisi lain, Rieke memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Nabire yang berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu sekitar tujuh jam setelah kejadian. Namun menurutnya, keberhasilan itu sekaligus memperlihatkan masih lemahnya struktur kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di lingkungan Polri.

“Cepatnya Polres Nabire menangkap pelaku patut diapresiasi, tetapi juga mengungkap lemahnya kelembagaan PPA-PPO Polri yang belum merata, minim personel, serta belum didukung DIPA mandiri,” ujarnya.

Rieke menjelaskan, hingga kini Direktorat PPA-PPO belum terbentuk secara merata di seluruh Polda. Di sejumlah daerah, termasuk Papua Tengah, penanganan kasus perempuan dan anak masih berada di bawah unit Satreskrim sehingga dinilai memiliki keterbatasan personel, anggaran operasional, dan jalur komando.

Atas kondisi tersebut, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 agar Direktorat PPA-PPO wajib dibentuk di seluruh Polda, Satker di tingkat Polres dan Polresta, hingga unit di Polsek dengan dukungan anggaran mandiri.

Kedua, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Nabire memastikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar diimplementasikan melalui pengawalan proses hukum, pemulihan trauma keluarga korban, penyediaan rumah aman, serta program pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah maupun lingkungan masyarakat.

Ketiga, Rieke meminta aparat penegak hukum memastikan perkara tersebut tidak diselesaikan melalui mekanisme diversi.

“Pastikan tidak ada diversi dalam perkara ini sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga proses pidana berjalan hingga putusan yang adil, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Menurut Rieke, karena perkara pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana di atas tujuh tahun, maka sesuai ketentuan SPPA proses hukumnya wajib ditempuh melalui jalur pidana formal hingga pengadilan.

Ia berharap kasus yang menimpa CK menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia, mulai dari aspek pencegahan, penegakan hukum, hingga pemulihan korban.

“Keadilan bagi almarhumah CK tidak boleh berhenti di atas kertas. Reformasi perlindungan anak harus dilakukan sekarang juga,” tutup Rieke. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
chelsy pembakaran siswi Ceposonline.com dpr ri