CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Mahasiswa Puncak bersama Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk meninjau kembali hasil penyelidikan kasus Kembru Berdarah.
Desakan tersebut disampaikan melalui pembacaan pernyataan sikap di halaman Kantor DPR Papua Tengah, Selasa (23/6/2026).
Pernyataan dibacakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KMPP Se-Nabire, Yotam Numang.
Mereka menolak Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026. Menurut mereka, rekomendasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan selama proses investigasi berlangsung.
“Kami menolak Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 karena dinilai cacat data, tidak berbasis fakta lapangan, dan cenderung memanipulasi realitas korban di Puncak,” ujar Yotam saat membacakan pernyataan sikap.
Penolakan tersebut didasari sejumlah temuan yang dinilai belum terakomodasi dalam rekomendasi Komnas HAM.
Salah satunya adalah tidak dimasukkannya data seorang warga bernama Mondokmbri Walia (48 tahun) yang dilaporkan hilang pasca peristiwa Kembru Berdarah.
Selain itu, mereka juga menyoroti perbedaan data jumlah pengungsi. Tim Investigasi HAM menyebut data resmi BPS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Puncak mencatat sebanyak 12.620 warga mengungsi akibat peristiwa tersebut.
Namun, angka yang tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM hanya sebanyak 1.546 jiwa.
Menurut mereka, perbedaan data tersebut tidak hanya berdampak pada akurasi laporan, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak.
Karena itu, mahasiswa dan Tim Investigasi HAM mendesak Komnas HAM untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap kronologi maupun basis data korban yang tercantum dalam rekomendasi tersebut.
“Kami mendesak Komnas HAM RI segera merevisi total kronologi dan basis data korban dengan memasukkan data korban hilang serta menggunakan data pengungsi yang sesuai dengan catatan resmi BPS dan Dukcapil Kabupaten Puncak,” kata Yotam.
Menurut mereka, berbagai bukti yang telah dikumpulkan selama proses investigasi, mulai dari jejak ledakan, selongsong peluru, serpihan granat, korban meninggal dunia hingga keterangan para saksi, sudah cukup untuk menjadi dasar penetapan status tersebut.
“Peristiwa Kembru Berdarah harus ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan kepastian bagi para korban serta keluarga mereka,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, mereka juga mendesak Panglima TNI dan Pangdam Papua untuk menghentikan operasi militer di Kabupaten Puncak dan menarik Satgas Habema dari wilayah tersebut. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser