CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ternyata saat ini antrean haji di wilayah Papua saat ini mencapai 26 hingga 28 tahun bagi calon jamaah yang mendaftar pada tahun 2026 ini.
Lho kok bisa? dilansir dari kantor berita Antara, kepala Kantor Kemenhaj Nabire Putra Aminudin, di Nabire, Selasa (10/2/2026), mengatakan lamanya masa tunggu tersebut merupakan hasil perhitungan terbaru berdasarkan sistem daftar tunggu provinsi setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Jika mendaftar haji pada tahun ini, estimasi antrean haji di Papua mencapai 26 sampai 28 tahun. Angka ini berdasarkan estimasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat),” katanya.
Ia menjelaskan, penentuan kuota haji per provinsi, khususnya untuk tahun 2026, kini dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah daftar tunggu di masing-masing provinsi guna menjamin keadilan masa tunggu antarwilayah.
Menurut dia, rumus penetapan kuota haji reguler tersebut adalah jumlah daftar tunggu provinsi dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota haji reguler nasional.
“Dengan sistem ini, pelunasan dan keberangkatan jamaah sepenuhnya mengacu pada daftar tunggu provinsi, bukan lagi jumlah umat muslim kabupaten atau kota,” ujarnya.
Ia mengatakan, mekanisme penentuan kuota tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya saat penyelenggaraan haji masih dikelola Kementerian Agama.
Pada saat itu, penetapan kuota haji reguler di setiap provinsi didasarkan pada dua kriteria utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu jamaah.
“Sekarang setelah ada Kementerian Haji dan Umrah, dasar perhitungan lebih menitikberatkan pada daftar tunggu provinsi untuk mengurangi kesenjangan masa tunggu antar provinsi,” katanya.
Meski demikian, Putra menegaskan bahwa estimasi antrean 26 tahun tidak selalu berarti waktu tunggu riil akan selama itu.
Menurut dia, dalam praktiknya masa tunggu bisa lebih cepat karena adanya jamaah yang menunda keberangkatan atau batal berangkat.
“Ada jamaah yang menunda karena kendala biaya atau kesehatan, ada juga yang sakit atau meninggal dunia. Kondisi ini akan diisi oleh jamaah cadangan sehingga antrean bisa bergerak lebih cepat,” ujarnya.
Ia berharap lamanya antrean haji tidak mengendurkan motivasi masyarakat untuk mendaftar haji. Menurut dia, pendaftaran haji sebaiknya dilakukan sedini mungkin ketika seseorang sudah mampu secara finansial dan kesehatan.
“Haji adalah salah satu kewajiban umat Islam yang dilaksanakan ketika sudah mampu. Karena antrean panjang, kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda untuk mendaftar haji,” kata Putra. (*)