CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengeroyokan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Papua Tengah, pada Senin, 22 Juni 2026.
Sebelumnya salah satu tersangka EM sempat melakukan tindakan cabul.Sedangkan CM terlibat pengeroyokan.
Iptu Hempy Ona, Kasi Humas Polres Mimika, Selasa (23/6/2026) menjelaskan kasus pengeroyokan ini terjadi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIT di Jalan Anggrek, Kelurahan Sempan, Kecamatan Mimika Baru.
Bermula ketika sejumlah orang, termasuk para tersangka, mengonsumsi minuman keras di kediaman seorang saksi berinisial L.
Keributan pecah setelah saksi L menegur tersangka EM karena dinilai melakukan tindakan cabul terhadap menantunya dan terjadi keributan dan pengeroyokan yang dilakukan EM dan CM.
Para pelaku juga merusak barang serta memecahkan kaca truk.
"Kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan kejaksaan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan di muka umum, " tutup Hempy.
(*)
Editor : Abdel Gamel Naser