Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Waduh! Parkir Liar Bakal Ditertibkan di Mimika

Wahyu Welerubun • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:08 WIB
Kondisi parkir liar di salah satu ruas jalan di Mimika. (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kondisi parkir liar di salah satu ruas jalan di Mimika. (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengambil langkah radikal guna mengurai semrawutnya tata kelola lalu lintas di wilayah Kota Timika. 

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyebut pemerintah daerah bersiap melancarkan operasi penertiban skala besar terhadap kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di badan jalan umum maupun trotoar. 

Sasarannya tak main-main, yaitu pada kawasan bisnis dan deretan kafe yang selama ini membiarkan pelanggannya memarkir kendaraan secara ilegal.

Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat atas kemacetan kronis dan hilangnya hak pejalan kaki akibat okupasi fasilitas publik oleh kendaraan pribadi. 

Johannes Rettob menegaskan, kehadiran pelaku usaha tidak boleh mengorbankan ketertiban umum. Ia juga menyoroti lemahnya komitmen sejumlah pemilik kafe dalam menyediakan fasilitas parkir yang representatif bagi konsumen mereka.

“Kafe-kafe ini siapa yang izinkan? Seharusnya kalau tidak memiliki lahan parkir tidak diberikan izin. Jadi nanti Dishub tolong turun, angkut saja kendaraan yang parkir di jalan (umum)," ujar Johannes Rettob, Kamis (21/5/2026). 

Ketegasan Bupati tersebut disusul dengan instruksi langsung kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

Dinas Perhubungan (Dishub) diperintahkan untuk segera menghentikan toleransi di lapangan dan melakukan penindakan langsung. 

Di sisi lain, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta OPD terkait diminta memperketat proses verifikasi kelayakan usaha, khususnya terkait analisis dampak lalu lintas dan ketersediaan kantong parkir resmi.

Ancaman Pencabutan Izin Usaha
Kebijakan penertiban ini tidak hanya menyasar para pemilik kendaraan, melainkan menargetkan hulu dari permasalahan, yakni para pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan sanksi berlapis. 

Bagi kafe atau tempat usaha yang terbukti abai meski telah diberikan teguran resmi, pemerintah daerah memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi administratif tertinggi berupa pencabutan izin usaha.

Berdasarkan data teknis operasi, Dinas Perhubungan Mimika telah menyusun lima tahapan penegakan hukum yang rigid di lapangan untuk memastikan akuntabilitas operasi publik ini. 

Pertama, petugas Dishub melakukan pengawasan aktif secara berkala terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang badan jalan umum dan trotoar.
 
Kedua, kendaraan yang terbukti melanggar aturan akan langsung diderek dan diamankan oleh petugas di lapangan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketiga, kendaraan yang terjaring razia derek dibawa dan dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Keempat, pemilik kendaraan dapat mengambil kembali asetnya setelah menyelesaikan proses administrasi dan membayar denda resmi sesuai ketentuan hukum.

Kelima, jika pihak pengelola kafe tetap membandel dan tidak mematuhi aturan penataan parkir pasca-teguran, pemerintah akan mencabut izin operasionalnya.

Dampak Sosial dan Regulasi Hukum
Pemerintah memetakan empat dampak krusial akibat maraknya parkir liar yang mendasari urgensi operasi ini. 

Pertama, parkir ilegal secara nyata mengganggu arus lalu lintas dan memicu simpul kemacetan baru. 

Kedua, fenomena ini merampas hak ruang publik sehingga pejalan kaki terpaksa turun ke jalan yang mengancam keselamatan mereka. 

Ketiga, hambatan ruang ini memperlambat akses krusial bagi kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. 

Keempat, tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum positif.

Langkah represif Pemkab Mimika ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat, yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (4) yang secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang dilarang berhenti atau parkir sembarangan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. (*)

Editor : Elfira Halifa
#parkir liar #mimika #Ceposonline.com