Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinyatakan Terbukti Melanggar,  Segini Besarnya Tuntutan JPU  Kepada Tiga Warga Negara Australia  

Y
Tiga warga negara Australia saat duduk sebagai terdakwa pada sidang perdana yang digelar di  Pengadilan Negeri Merauke pada Selasa 12 Mei 2026 lalu. (Sulo/Ceposonline.com)  
Tiga warga negara Australia saat duduk sebagai terdakwa pada sidang perdana yang digelar di  Pengadilan Negeri Merauke pada Selasa 12 Mei 2026 lalu.  (Sulo/Ceposonline.com)    

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-  Setelah menjalani sidang singkat terhadap 3 warga negara Australia yang masuk Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD mendarat di Merauke pada 17 November 2025,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke menyatakan ketiga terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum sebagaimana dakwaan JPU. 

Karena  itu, untuk pilot J. Victor Davis, JPU Kasmawati, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti  melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana diubah oleh Pasal  21 ayat (1) huruf a  UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum. 

‘’Karena terbukti itu, kami JPU menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp 100 juta subsidair  60 hari pidana penjara,’’ kata JPU Kasmawati yang juga membacakan tuntutan tersebut saat yang digelar pada Selasa (19/5/2026), ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2026). 
Sidang terhadap 3 warga negara asing asal PNG ini  dipimpin Hakim Tunggal Bakti Maulana, SH   
‘’Rencana putusan Hakim Tunggal yang memimpin persidangan tersebut pada Selasa 26 Mei 2026 mendatang,’’ katanya. 
Sementara  untuk terdakwa  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le yang merupakan  penumpang dari pesawat yang dibawa oleh J. Victor Davis, lanjut Kasmawati dituntut dengan penjara masing-masing 4 bulan dendfa Rp 100 juta subsidair 60 hari pidana penjara. 
Keduanya, lanjut dia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen sah. 

Advertisement

‘’Untuk kedua terdakwa ini terdakwa  Zulfukar Aljubuori  dan  Doing Tan Le, sidang tuntutannya digelar pada  Senin 18 Mei 2026 kemarin dan dijadwalkan sidang putusan pada Kamis 21 Mei 2026 besok,’’ tandasnya. 
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut mengajukan  pengakuan telah  bersalah atas kasus yang telah terjadi tersebut  kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke saat sidang perdana terhadap ketiga terdakwa tersebut. Karena  pengajukan pengakuan dan diterima Pengadilan Negeri Merauke  sehingga sidang ketiga terdakwa menjadi singkat dan tuntutannya lebih ringan. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan bendahara Bunda PAUD Provinsi Paua Selatan Yuliana Maniagasi akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 100 juta subsidair selama 90  hari. Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Beri Perhatian Khusus Putra-Putri Asli Papua Masuk TNI 

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Beri Perhatian Khusus Putra-Putri Asli Papua Masuk TNI 

Pangdam XXIV/Mandala Trikora Mayor Jenderal TNI Frits Wilem Pelamonia  menegaskan komitmennya memberikan perhatian khusus kepada putra-putri

120 Ha Lahan Dilepaskan Secara Adat, Pembangunan Makodam XXIV/MT Ditargetkan Selesai Desember 2027

120 Ha Lahan Dilepaskan Secara Adat, Pembangunan Makodam XXIV/MT Ditargetkan Selesai Desember 2027

Pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XXIV/Mandala Trikora di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dijadwalkan mulai ber

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer