Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Operasi Senyap Polisi Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Mimika

Wahyu Welerubun • 2026-04-02 09:14:53
Pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika, Rabu, 1 April 2026. (Dokumen/Ceposonline.com).
Pelaku yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika, Rabu, 1 April 2026. (Dokumen/Ceposonline.com).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika melancarkan operasi senyap yang berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di jantung Kota Timika, Rabu, 1 April 2026.

Dalam penggerebekan dramatis di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, aparat meringkus seorang tersangka utama beserta ratusan paket siap edar.

Operasi ini dipicu oleh laporan intelijen dari warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan tersebut. 

Merespons cepat, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, melakukan pengintaian intensif sebelum akhirnya mengepung sebuah rumah kos pada pukul 20.00 WIT.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J," kata Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, dalam keterangan resminya, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan di lokasi mengungkap skala operasi tersangka yang cukup masif. Petugas menyita 141 paket plastik kecil berisi sabu yang telah dikemas rapi. 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan persenjataan logistik peredaran berupa delapan bundel plastik klip, sebuah timbangan digital merek Camry, berbagai jenis lakban, alat pemotong, hingga dua pak sedotan hitam yang diduga digunakan sebagai alat pendukung distribusi.

Penyidik juga menemukan dua buku rekening Bank BRI atas nama Fatmawati dan Junaidi, serta sebuah ponsel Vivo V40 Lite 5G yang diduga kuat menjadi alat komunikasi utama transaksi. 

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah tas biru navy merek Ultra RainSuit Tendon. 

Saat ini, otoritas terkait masih melakukan penimbangan akurat untuk menentukan berat total kristal haram tersebut.

Interogasi awal mengungkap bahwa tersangka J merupakan pemain kunci dalam skema distribusi "sistem tempel" di Mimika. 

Dengan metode ini, pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu langsung; narkoba diletakkan di lokasi tersembunyi yang koordinatnya dikirimkan melalui pesan singkat.

Atas tindakan kriminal ini, tersangka kini menghadapi ancaman jeruji besi yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan kemenangan bersama antara aparat dan masyarakat. 

Polres Mimika terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan pergerakan mencurigakan guna memastikan wilayah hukum Mimika tetap bersih dari pengaruh destruktif narkotika. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Sabu #Narkoba #mimika #Ceposonline.com