CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Timika.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa 31 Maret 2026, polisi berhasil meringkus tiga orang tersangka beserta sejumlah paket narkotika golongan I jenis sabu.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua titik berbeda, yakni Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi Lorong Palem.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi barang haram tersebut.
Operasi bermula sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Budi Utomo. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Limbong, menciduk tersangka berinisial K (39) dan MAP (27) di area Penjahit Mandiri.
"Dari penggeledahan terhadap tersangka K, petugas menemukan satu paket sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan digital pada ponsel tersangka, ditemukan bukti transaksi melalui modus 'tempel' di Jalan Yos Sudarso," ujar Iptu Hempy, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan jejak digital tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua paket sabu tambahan yang disembunyikan tersangka.
Tak berhenti di situ, pengembangan informasi dari tersangka K mengarah pada keterlibatan pihak lain. Sekitar pukul 23.00 WIT, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Irigasi Gang Palem dan menangkap tersangka ketiga berinisial R (30). Di lokasi ini, petugas kembali menyita satu paket sabu siap edar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan total lima paket sabu, alat hisap (bong), bundel plastik klip, serta sejumlah uang tunai.
Adapun rincian barang bukti dari masing-masing tersangka adalah, untuk tersangka K diamankan 4 paket sabu, 3 buah bong serta uang tunai senilai Rp500.000, dan ponsel.
Dari tangan tersangka MAP, diamankan 1 unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi. Dan dari tangan tersangka R, diamankan 1 paket sabu dan bundel plastik klip.
Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Mimika menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas ilegal demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Mimika.
(*)