CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Seorang pria paro baya berinisial LSC (54) tahun ditemukan gantung diri di kediamannya, di Jalan Budi Utomo Ujung SP 1, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (16/02/26).
Kasi Humas Polres Mimika IPTU Hempy Ona, saat dikonfirmasi, Senin sore membenarkan adanya temuan tersebut.
"Benar, kami mendapatkan aduan masyarakat terkait gantung diri di SP 1,” kata IPTU Hempy.
Lebih lanjut, kata IPTU Hempy, informasi ini langsung direspon oleh Personel Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha.
Saat tiba di lokasi, pihak keluarga mengarahkan agar tim langsung menuju RSUD Mimika mengingat Korban telah dibawa ke RSUD.
Selanjutnya, tim bergerak menuju RSUD Mimika dan berhasil mengumpulkan keterangan yang mana korban dinyatakan telah meninggal dunia setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan medis.
IPTU Hempy menjelaskan, berdasarkan keterangan istri korban sebagai saksi, saat itu dirinya sempat meminta izin kepada sang suami agar keluar bersama anaknya membeli pakan ternak.
Namun, setelah pulang ke rumah, saksi mendapati korban telah dalam posisi tergantung dengan tali terlilit di lehernya.
”Melihat hal tersebut istri Korban langsung menghubungi pihak keluarga korban lewat sambungan telepon dan langsung direspon dengan mendatangi TKP,” kata Hempy.
Pihak keluarga sempat meraba tubuh korban dan mengetahui suhu tubuh korban yang masih hangat lantas melarikannya ke rumah sakit. Namun, setelah dilakukan tindakan medis lebih lanjut, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Hempy juga mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Hasil koordinasi dengan pihak medis—korban telah dinyatakan meninggal dunia dan tidak didapati tanda-tanda kekerasan maupun tanda lainnya" tegasnya.
”Berdasarkan hasil keterangan pihak istri korban menyatakan sebelumnya tidak adanya permasalahan internal dengan korban, sehingga istri Korban merasa shok melihat hal ini,” sambung Fardha.
IPTU Hempy menegaskan bahwa Kepolisian Sektor Mimika Baru akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak keluarga korban serta akan melakukan tindakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)