CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian masalah hak ulayat adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro di Kapiraya, Kepala Suku besar Mee Papua Tengah, Melkias Moyapa kini telah berada di Mimika.
Saat ditemui, Melkias Moyapa yang juga didampingi dua kepala Suku lainnya, yakni Dominikus Adi dan Yopi Degei menyampaikan pandangan mereka dalam menyikapi konflik yang terjadi di Kapiraya.
Melkias menegaskan kehadirannya bersama dua kepala suku di Mimika untuk mendorong koordinasi percepatan penanganan konflik.
Untuk itu sangat diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak, baik pemerintah, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat.
"Kami siap bangun koordinasi dengan tiga unsur ini, unsur adat, unsur pemerintah dan unsur agama," terang Melkias saat ditemui, Senin (16/2/2026).
"Dengan demikian, dalam waktu dekat kami akan langsung koordinasi (dengan para pihak) dan setelah itu kita dapat langsung ke sana untuk penyelesaian," tambahnya.
Melkias pun mengajak seluruh jajaran pemerintahan mulai dari tingkat provinsi hinga dua kabupaten yang berkonflik agar terus mendukung proses penyelesaian ini sehingga kolbaorasi yang dibangun dapat terlaksana dengan baik.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menahan diri demi terciptanya kehidupan yang damai dan tak lagi membuat hal-hal yang menimbulkan gejolak di tengah berlangsungnya proses upaya pennyelesaian konflik yang tengah diupayakan.
"Dengan ini kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing dengan isu-isu yang berkembang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," imbaunya.
Melkias mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu yang menyebabkan banyak kerugian di Kapiraya, baik secara moril maupun materil.
Sebab, menurutnya jika menarik benang sejarah, maka konflik ini seharusnya tidak terjadi. "Kami melihat perjalanan sejarah, orang tua pernah menyampaikan dua suku itu adik kaka," ungkapnya.
Ia juga meminta agar pemerintah harus serius menangani masalah tapal batas ini agar tidak menimbulkan gejolak berkepanjangan. (*)
Editor : Agung Trihandono