CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pemberian nama jalan pada sejumlah titik di dalam Kota Timika sampai saat ini masih belum menemui titik terang.
Sejumlah jalan di dalam pusat kota kini masih mengunakan penanda sementara karena belum ada penetapan nama jalan oleh pemerintah daerah.
Hal ini pun kembali dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (11/2/2026).
Yoga mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat terkait munculnya nama-nama jalan yang baru di sejumlah wilayah di jantung Kota Timika.
Kendati demikian Yoga menegaskan bahwa penamaan itu belum ditetapkan secara sah oleh pemerintah daerah.
Inosensius membenarkan bahwa penamaan jalan pada beberapa titik di Mimika baru akan dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan penamaan jalan.
"Yang ada sekarang ini hanya penanda saja, bukan permanen. Pemberian nama masih mencantumkan nama jalan yang lama," tuturnya.
Nanti, setelah Perbup ditetapkan maka seluruh nama jalan akan disesuaikan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyusunan Perbup akan dilakukan oleh Bidang Tata Ruang dengan melibatkan seluruh pihak terkait," imbuhnya.
Lebih lanjut kata Yoga, dalam Perda, telah diatur kategori penamaan jalan. Untuk jalan protokol menggunakan nama pahlawan atau tokoh nasional.
Sedangkan pada jalan lingkungan dapat menggunakan nama tokoh daerah, nama buah, nama binatang, dan kategori lain sebagaimana diatur dalam Perda.
Pun begitu, nama jalan yang sudah terlanjur digunakan oleh instansi pemerintah tidak bisa diubah secara sembarangan.
“Seperti Jalan Agimuga yang sudah digunakan oleh Kejaksaan, Polres, dan Kodim sebagai alamat resmi," ucap Yoga.
"Itu sudah menjadi dasar administrasi dan surat-menyurat, sehingga tidak bisa serta-merta diubah,” pungkasnya.
(*).
Editor : Lucky Ireeuw