CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pihak Kantor Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Mimika mencatat masih banyak kosmetik ilegal yang ditemukan di sepanjang tahun 2025.
Loka POM yang membawahi seluruh Indonesia wilayah Provinsi Papua Tengah dalam pengawasannya mencakup seluruh peredaran obat kimia maupun tradisional, suplemen kesehatan, makanan olahan, serta kosmetik.
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di pasaran di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Peredaran kosmetik tanpa izin edar ini paling banyak ditemukan di pasaran tradisional dan dijual dengan harga yang sangat terjangkau demi menarik minat konsumen.
Kepala Loka POM Kabupaten Mimika, Rudolf Bonay kepada awak media, Jumat 6 Februari 2026 membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, sepanjang 2025, satu pelaku usaha di Nabire telah diproses secara pidana karena mengedarkan kosmetik berbahaya dalam jumlah besar dengan barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
“Tahun 2025, jumlah barang, obat, makanan dan kosmetik yang kami amankan adalah sekitar 50 pengusaha dengan total di angka Rp190 juta. Paling besar memang di kosmetik mencapai Rp160 juta,” ujar Rudolf.
Kebanyakan kosmetik yang beredar di pasar tidak memiliki izin edar dari BPOM. Bahkan, adapun sejumlah produk ditemukan memiliki izin edar.
Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ternyata palsu. Mereka bahkan dengan berani mencaplok merek-merek terkenal.
Menurut Rudolf, sebelumnya ada sejumlah produk yang memiliki izin edar. Akan tetapi produk kosmetik tersebut ternyata mengandung bahan berbahaya.
Rudolf pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati menggunakan kosmetik dengan memastikan izin edar resmi dari BPOM.
“Kosmetik sekecil apapun pasti menulis nomor izin edarnya.Tetapi, kalau kemasannya polos hanya mencantumkan merek, itu pasti palsu, harus hati-hati," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono