Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Kasus Upaya Penyelundupan Sabu Lewat Bandara Mozes Kilangin Naik Tahap I

Wahyu Welerubun • 2026-02-05 14:21:11
Proses penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Dokumen/Ceposonline.com)
Proses penyerahan berkas perkara kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika. (Dokumen/Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kasus upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui Bandara Mozes Kilangin Timika pada Desember 2025 lalu telah naik tahap I.

 

Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026) membenarkan hal tersebut.

 

Iptu Hempy mengatakan bahwa tahap satu atau berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika ini milik dua orang tersangka yang masing-masing berinisial GR dan NT.

 

Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa 3 Februari 2026.

 

“Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5, Mile 32, Kabupaten Mimika,” ujarnya membenarkan. 

 

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.10 WIT. 

 

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 22 Desember 2025.

 

Pengungkapan ini berawal pada Senin pagi sekira pukul 06.10 WIT, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dipimpin KBO Iptu Heri Setiabudi menerima informasi terkait temuan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo Bandara Moses Kilangin Timika. 

 

Paket tersebut pertama kali diamankan oleh personel TNI AU (Lanud) Moses Kilangin Timika bersama personel Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika.

 

Berdasarkan informasi awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial GR, dengan tujuan pengiriman ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga. Tersangka GR pun diamankan di Kantor Polsek Kawasan Bandara Moses Kilangin Timika. 

 

Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya berinisial NT, yang berdomisili di Jalan Sp2, Jalur 2 Timika.

 

Atas pengakuan GR, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pengejaran ke alamat dimaksud. Sekitar pukul 08.30 WIT, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu NT dan IW, di sebuah kamar kos di wilayah Jalan SP 2 Jalur 2 Timika.

 

Dari hasil interogasi, tersangka NT mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan di kargo Bandara Moses Kilangin Timika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim melalui GR ke Kabupaten Puncak, Kota Ilaga.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan, sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka. 

 

Dari tersangka GR, polisi mengamankan 2 (dua) paket plastik klip bening besar berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak box warna coklat beriskan 3 (tiga) kemasan popok bayi dan 2 (dua) kemasan air gelas merek Dwi Koala (modus penyimpanan sabu).

 

Di samping itu, sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan terdiri dari 1 (satu) buah kotak box warna coklat berisikan 4 (empat) botol minuman berakohol jenis Captain Morgan (modus pengiriman paketan Sabu), 1 (satu) buah ponsel merek Realme C65 warna Starlight Purple, uang tuanai Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dan 1 (satu) yunit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat muda.  

 

Kemudian, barang bukti dari tersangka NT terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Realme C25 warna abu abu, dan 1 (satu) bundel plastik klip bening kecil. Selanjutnya, barang bukti dari tersangka IW terdiri dari 1 (satu) buah ponsel merek Vivo V1711 warna ungu.

 

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).

Editor : Elfira Halifa
#narkotika #mimika #Bandara Moses Kilangin Timika