CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Tujuh orang tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kejadian ini terjadi di Jalan Maleo, belakang Kantor Pos Timika pada 5 Oktober 2025.
Tujuh tersangka masing-masing TL alias Tomi, WB, AE alias Anton, YR alias Bong, YJ, WB alias Weben dan PL.
Penyerahan tujuh tersangka tersebut disertai dengan barang bukti berupa sebilah parang beserta sarungnya, 1 lembar baju dan 1 lembar celana.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut.
Kata AKP Putut, proses penyerahan Tersangka TL alias Tomi dan kawan-kawan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap.
”Kasusnya sudah dilimpahkan. Kasus ini mengakibatkan AM alias Alo meninggal,” tegas AKP Putut.
”Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” imbuhnya.
Adapun kasus pembunuhan ini dilaporkan keluarga korban . Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha juga menambahkan penyerahan tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini,” ujarnya.
Para tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal 340 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana Seumur hidup penjara.
Sebelumnya diberitakan kasus ini terjadi Minggu, 5 Oktober 2025, di dalam sebuah indekos yang beralamat di RT 10, Jalan Maleo, Distrik Mimika Baru sekira pukul 09.00 WIT. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser